Skema Ponzi, Cara MeMiles Menipu Anggotanya sehingga Raup Rp 750 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2020 | 22:24 WIB
Skema Ponzi, Cara MeMiles Menipu Anggotanya sehingga Raup Rp 750 Miliar
Polda Jatim kembali sita uang ratusan miliar dari pengembangan kasus investasi bodong Memiles. (Suara.com/Achmad Ali).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah, setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.

Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat.

Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.

"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur," katanya.

Dengan terbongkarnya investasi MeMiles yang telah mengantongi omset Rp750 miliar selama delapan bulan, Heru meminta masyarakat mewaspadai modus penanaman modal dengan imbalan yang dianggap tidak wajar.

"Harus waspada. Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih," ujarnya.

Baca Juga: Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, skema ponzi jelas dilarang karena berpotensi penipuan. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.

“Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya tinggi? Karena berpotensi menipu publik secara masif dan massal,” kata dia.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI