Dosen Al Azhar: KPK Harus Panggil Sekjen PDIP Hasto, Ada yang Janggal

Sabtu, 11 Januari 2020 | 18:43 WIB
Dosen Al Azhar: KPK Harus Panggil Sekjen PDIP Hasto, Ada yang Janggal
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Soal Suap Komisioner KPU, Pakar Minta KPK Panggil Sekjen PDIP

Dosen Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto, kata dia, harus diperiksa terkait kasus kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024. Dalam kasus ini, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, nama Hasto turut muncul dalam kasus tersebut karena stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan.

"Seperti Sekjen PDIP, untuk mencegah fitnah, maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak dan berhenti begitu saja. Ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi belakang tidak lagi karena pihak yang terkait di sana (nama besar) tidak muncul lagi," kata Suparji di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Suparji berpendapat, kekinian KPK mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Sebab, KPK tampak tak leluasa melakukan penindakan kalau terkait parpol.

"Menurut saya ini blunder KPK. Dia sudah OTT 2 kali dan tetapkan 4 tersangka, tapi masuk gedung partai tertentu enggak bisa, nemuin orang nggak bisa, jadi kalau begini terus, orang bisa enggak percaya lagi," sambungnya.

Supardi menduga, ada yang janggal dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk menelisik kasus suap tersebut.

"Dengan kasus ini, terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata. Sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada. Menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini," papar Suparji.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Sembunyi di PTIK

Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI