Kasus Suap Wahyu Memalukan, KPU: Mencoreng Wajah Penyelenggara Pemilu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2020 | 13:32 WIB
Kasus Suap Wahyu Memalukan, KPU: Mencoreng Wajah Penyelenggara Pemilu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]

Suara.com - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mencoreng wajah penyelenggara pemilu. Untuk itu Ubaid kembali menyampaikan permohonan maaf mewakili lembaganya.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu," kata Ubaid saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1/2020).

Ubud menuturkan, kasus yang menjerat rekannya itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU

"Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran," kata dia.

Terkait kasus yang menjerat Wahyu, Ubaid memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan PDI Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi. Diketahui, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019 – 2024.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]

Ia tidak menampik berkali-kali PDI-P mengajukan permohonan PAW tersebut.

"Itu yang saya pastikan, meskipun berkali-kali partai itu mengajukan PAW mengganti calon yang telah duduk, tapi kami sudah putuskan berkali-kali permohonan itu tidak bisa dikabulkan," kata dia.

Menurut dia secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.

KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.

Baca Juga: Reaksi Busyro Muqoddas Pasca KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu

Ia mengatakan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima. Dan OTT terjadinya tanggal 8 Januari 2020.

"Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU tidak terlibat dalam peristiwa OTT. Ia menyakini bahwa peristiwa ini mencoreng institusi KPU.

"Tentu tidak mudah menyakinkan publik KPU bisa bekerja baik karena sudah terbukti menerima suap. Pasti ada omongan seperti itu.Tapi kami menyakinkan KPU Sumbar, saya percaya bisa bekerja sebaik-baiknya," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI