Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 13 Januari 2020 | 17:50 WIB
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
Mabes Polri saat merilis kasus peretasan situs PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus peretasan situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni CA dan AY.

Terkait aksi peretasan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, CA dan AY beraksi membobol situs PN Jakpus di sebuah kamar sewaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Tersangka CA memakai file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat.

"Tersangka CA menggunakan file php script yang berfungsi sebagai backdoor ke salah satu direktori situs PN Jakarta Pusat, kemudian dia memberikan akses backdoor itu kepada AY," kata Asep di Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

Selanjutnya, AY menggungah file index untuk mengubah tampilan situs PN Jakarta Pusat. Hasilnya, tampilan situs berubah dengan gambar dengan layar hitam.

"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut.

Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Selain itu, tampilan situs tersebut tertera tertulis hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan sebuah media online yang memberitakan soal kasus pendemo DPR bernama Lutfi Alfiandi yang kekinian diproses di PN Jakarta Pusat.

Motif kedua tersangka meretas situs tersebut karena untuk menunjukkan rasa simpatinya kepada Luthfi, pemuda yang telah berstatus terdakwa terkait kasus penyerangan kepada aparat saat demo pelajar di depan gedung DPR RI, Setempber 2019 lalu.

Lufhfi yang sempat viral karena foto yang membawa bendara Merah-Putih saat demo berujung bentrok dengan aparat di DPR kini sedang menjalani persidangan kasus tersebut.

Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.

"Ada aspek kerugiaannya. Ini situs penting untuk masyarakat agar mengetahui perkembangan kasus. Tak hanya merubah tampilan depan tapi menghilangkan data-data," kata Asep.

Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:21 WIB

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:52 WIB

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:01 WIB

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 19:31 WIB

Awas, BMW dan Hyundai Jadi Sasaran Kelompok Peretas!

Awas, BMW dan Hyundai Jadi Sasaran Kelompok Peretas!

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:00 WIB

Heboh Ngelike Akun Porno, Admin Twitter Wamaneg Zainut Dikorek Polisi

Heboh Ngelike Akun Porno, Admin Twitter Wamaneg Zainut Dikorek Polisi

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 14:33 WIB

Mengontrak 2 Tahun, Peretas Situs Perusahaan Amerika Tak Dikenal Tetangga

Mengontrak 2 Tahun, Peretas Situs Perusahaan Amerika Tak Dikenal Tetangga

Jogja | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:29 WIB

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

Sukai Akun Porno di Twitter, Polisi Bakal Periksa Wamenag Zainut Tauhid

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 16:54 WIB

Minta Tebusan Uang, Pemuda Sleman Serang Perusahaan Amerika Pakai Virus

Minta Tebusan Uang, Pemuda Sleman Serang Perusahaan Amerika Pakai Virus

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 17:12 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB