Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles

Rabu, 15 Januari 2020 | 18:24 WIB
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela [Instagram/mulanjameela1]

Suara.com - Partai Gerindra menanggapi soal langkah kepolisian yang ingin memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Wakil Ketua Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim tidak ada keterlibatan apapun antara Mulan dengan MeMiles kecuali hanya sebatas pengisi acara. Bahkan, kata Dasco, penjelasan serupa juga sudah disampaikan oleh Gerindra kepada Polda Jawa Timur.

"Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui Liaison Officer di Markas Besar Kepolisian bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi yang itu tidak dilarang dalam undang-undang maupun tata tertib DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Gerindra sendiri memperingatkan agar Polda Jatim mengikuti prosedur jika tetap bersikeras memanggil Mulan.

Sebab, kata Dasco pemanggilan kepada anggota DPR untuk pemeriksaan di kepolisian harus seizin Presiden Joko Widodo. Aturan itu, kata Dasco, tertuang dalam Undang-Undang MD3.

"Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil ya ikutin aja prosedur yang ada. Ikuti prosedur yang ada, sebagai warga negara yang baik, kami akan sarankan apabila Kapolda Jatim mengikuti prosedur yang ada, ya kami akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga," kata Dasco.

Diketahui, pengacara Mulan, Ali Lubis, memastikan kliennya tak akan penuhi panggilan Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong MeMiles jika belum diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," kata Ali Lubis dihubungi Selasa (14/1/2020) malam.

Menurut Ali, polisi harus mengantongi izin Presiden Jokowi karena Mulan Jameela saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Ketentuan itu kata dia, tertuang dalam dalam UU MD3.

Baca Juga: Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi

"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI