Akhir Kedigdayaan Pendekar Pemberantas Korupsi Bernama KPK

Minggu, 19 Januari 2020 | 14:11 WIB
Akhir Kedigdayaan Pendekar Pemberantas Korupsi Bernama KPK
[Suara.com/Ema Rohimah]

Sementara itu, politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai KPK tak berkutik dengan PDIP dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto.

Melalui akun Twitter Ferdinand @ferdinandhaean2, ia menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugas dan tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan PDIPyang notabene menjadi partai pemenang Pemilu 2019.

"Nah kan! Berarti @KPK_RI gagal melaksanakan misinya dan tak berkutik kepada partai penguasa," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2020).

Ferdinand menduga bila Hasto juga turut terlibat dalam kasus suap memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.

"Hmmm Aromanya kuat dugaan terlibat ya?" ungkap Ferdinand.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritik gagalnya KPK menggeledah ruangan Sekjen PDIP.

Belum adanya izin dari Dewan Pengawas tidak bisa dijadikan alasan penyebab gagalnya penggeledahan.

"Persoalannya karena birokrasi atau memang siapapun tidak mampu menggeledah institusi partai ini karena mereka berkuasa," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1) lalu.

Menurut dia gagalnya tim KPK menggeledah DPP PDIP menjadi bukti KPK lemah. "Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," terangnya.

Baca Juga: Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

Dia menambahkan, perlu keberanian pimpinan KPK yang baru untuk membuktikan pada publik bahwa KPK tetap bertaring dan tidak dilemahkan.

"Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK," kata dia.

***

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadan menilai penyidik KPK batal menggeledah ruangan Sekjen PDIP itu bentuk implementasi dari UU KPK No 19 Tahun 2019.

Ada dua peristiwa penting yang menjadi bukti KPK lemah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Pertama, KPK terlambat melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Hal itu disebabkan penggeledahan harus seizin dewan pengawas yang diatur dalam pasal 37 B ayat 1 UU KPK yang baru.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI