Akhir Kedigdayaan Pendekar Pemberantas Korupsi Bernama KPK

Reza Gunadha, Erick Tanjung

Minggu, 19 Januari 2020 | 14:11 WIB
Akhir Kedigdayaan Pendekar Pemberantas Korupsi Bernama KPK
[Suara.com/Ema Rohimah]

Sementara itu, politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai KPK tak berkutik dengan PDIP dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto.

Melalui akun Twitter Ferdinand @ferdinandhaean2, ia menilai KPK telah gagal dalam menjalankan tugas dan tak mampu berbuat banyak saat berhadapan dengan PDIPyang notabene menjadi partai pemenang Pemilu 2019.

"Nah kan! Berarti @KPK_RI gagal melaksanakan misinya dan tak berkutik kepada partai penguasa," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Jumat (10/1/2020).

Ferdinand menduga bila Hasto juga turut terlibat dalam kasus suap memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.

"Hmmm Aromanya kuat dugaan terlibat ya?" ungkap Ferdinand.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengkritik gagalnya KPK menggeledah ruangan Sekjen PDIP.

Belum adanya izin dari Dewan Pengawas tidak bisa dijadikan alasan penyebab gagalnya penggeledahan.

"Persoalannya karena birokrasi atau memang siapapun tidak mampu menggeledah institusi partai ini karena mereka berkuasa," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1) lalu.

Menurut dia gagalnya tim KPK menggeledah DPP PDIP menjadi bukti KPK lemah. "Hari ini UU KPK dilemahkan. Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan," terangnya.

baca juga

Dia menambahkan, perlu keberanian pimpinan KPK yang baru untuk membuktikan pada publik bahwa KPK tetap bertaring dan tidak dilemahkan.

"Bagaimana komisioner dan dewas membuktikan ini. Kalau contoh seperti ini (penggeledahan) tidak terselesaikan, makin betul bahwa jangan berharap lagi dengan KPK," kata dia.

***

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadan menilai penyidik KPK batal menggeledah ruangan Sekjen PDIP itu bentuk implementasi dari UU KPK No 19 Tahun 2019.

Ada dua peristiwa penting yang menjadi bukti KPK lemah dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Pertama, KPK terlambat melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Hal itu disebabkan penggeledahan harus seizin dewan pengawas yang diatur dalam pasal 37 B ayat 1 UU KPK yang baru.

Padahal dalam UU KPK yang lama, penggeledahan yang bersifat mendesak tidak perlu izin kepada siapapun. Dengan menunggu izin untuk penggeledahan, tentu pelaku korupsi akan menghilangkan barang bukti.

Kedua, peristiwa penyidik KPK dihalang-halangi oleh saat hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Padahal menghalang-halangi proses hukum dapat diancam hukuman pidana penjara 12 tahun sesuai yang diatur Pasal 21 UU 31/1999 jo UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas kondisi itu dapat disimpulkan narasi penguatan yang digaungkan Presiden dan DPR hanya bualan. Sebab berlakunya UU KPK yang direvisi justru mempersulit penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Kurnia.

Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab atas kondisi KPK saat ini. Presiden harus menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu. Sementara itu, KPK harus berani memproses secara hokum pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penanganan perkara.

“KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hokum,” tegasnya.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 06:14 WIB

PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas

PDIP Protes Markasnya Digeledah KPK, Firli: Laporkan Dewan Pengawas

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 05:18 WIB

Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka

Korupsi Berjamaah 4 Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:31 WIB

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:24 WIB

Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu

Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:22 WIB

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 10:42 WIB

Gagal Periksa Kantor PDIP, Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah

Gagal Periksa Kantor PDIP, Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 09:21 WIB

Polri Siap Bantu KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku di Singapura

Polri Siap Bantu KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku di Singapura

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:39 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×