Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 16 Januari 2020 | 10:42 WIB
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Politikus yang akrab disapa Zulhas itu akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT. Palma Satu, anak usaha dari PT Duta Palma Group sebagai tersangka kejahatan korporasi.

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (16/1/2020).

Selain Zulhas, penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Marsyud. Masyud juga diperiksa untuk tersangka korporasi PT. PALMA.

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulkifli Hasan dan Marsyud tersebut.

Untuk diketahui, sebelum menetapkan PT. Palma tersangka, KPK turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Siap Bantu KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku di Singapura

Polri Siap Bantu KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku di Singapura

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:39 WIB

Rapat dengan KPU, Johan Budi: Jangan Manggut-manggut Saja, Tegak Pak Arief

Rapat dengan KPU, Johan Budi: Jangan Manggut-manggut Saja, Tegak Pak Arief

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:02 WIB

Belum DPO, KPK Bakal Gandeng Kedubes di Singapura untuk Kejar Harun Masiku

Belum DPO, KPK Bakal Gandeng Kedubes di Singapura untuk Kejar Harun Masiku

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 16:05 WIB

Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih

Ngaku Kerap Disadap KPK, Komisioner KPU Viryan Azis: Buat Apa Risih

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 12:43 WIB

Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Belum Ditahan, KPK Periksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 10:52 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×