"Namun tahun ini tidak, sudah ganti tahun baru ada penyaluran pupuk," katanya.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya minta para produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota bisa tentunya sudah membuat Surat Keputusan (SK) tentang alokasi menyalurkan pupuk bersubsdi," ujarnya, Jakarta pada Senin (20/1/2020).
Sarwo mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun dalam penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
"Jangan ditunda-tunda lagi, agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan, laporkan saja ke pihak berwajib," katanya.
Kontributor : Dafi Yusuf