Selamatkan Media, Dewan Pers Bentuk Pokja Khusus

Selasa, 21 Januari 2020 | 17:25 WIB
Selamatkan Media, Dewan Pers Bentuk Pokja Khusus
Dewan Pers membentuk kelompok kerja khusus (pokja) atau task force untuk menyelamatkan keberlangsungan media Indonesia. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Dewan Pers membentuk kelompok kerja khusus (pokja) atau task force untuk menyelamatkan keberlangsungan media di Indonesia. Media dipandang harus bisa konsen menghadapi era disrupsi, di mana ada inovasi yang bisa menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru.

Pokja itu terdiri dari sejumlah lembaga atau asosiasi yang konsen dalam dunia media seperti AJI Indonesia, PWI, SPS dan lembaga lainnya. Pokja tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Nuh menjelaskan bahwa dunia media juga turut mengalami perubahan dari segala aspek termasuk tantangannya. Di samping harus bertahan di era disrupsi, media juga tetap harus mempertahankan kaidah-kaidah jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data serta fakta.

"Oleh karena itu mau tidak mau harus ada transformasi bisnis model. Supaya media ini tetap bisa sustain," kata Nuh di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Nuh berpendapat kalau tantangan di era disrupsi tersebut perlu ditata dengan baik melalui regulasi. Kalau tidak, pemain-pemain lama pun secara tidak sadar akan hilang.

Ia kemudian mencontohkan saat ini pihak agregator seperti Google, Facebook dan semacamnya dengan mudah mengambil berita dari media tanpa ada bagi hasil.

Untuk itulah kemudian Dewan Pers membentuk pokja khusus yang bisa mengidentifikasi mulai dari permasalahan hingga menciptakan sebuah rekomendasi terhadap regulasi yang dibuat DPR atau pemerintah.

Sementara Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menerangkan pokja khusus tersebut akan bekerja satu tahun ke depan dengan target akan selesai sebelum Desember 2020.

Agus yang juga menjadi anggota dari pokja khusus tersebut menjelaskan contoh yang akan direkomendasikan nantinya yakni regulasi yang mengatur antara news publisher dengan news platform atau agregator.

Baca Juga: Refleksi 2019, Dewan Pers: Ekosistem Pers Indonesia Perlu Dibenahi

"Itu menyangkut soal sharing content, sharing data, sharing revenue. Itu kan harus dishare secara adil," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI