Beredar Draf RUU Cilaka, Atur soal Pemecatan Kepala Daerah

Reza Gunadha, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Januari 2020 | 22:02 WIB
Beredar Draf RUU Cilaka, Atur soal Pemecatan Kepala Daerah
Perwakilan buruh saat beraudiensi dengan DPR soal penolakan omnibus law RUU Cilaka. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang oleh sejumlah pihak dibuatkan akronim sebagai RUU Cilaka, beredar.

Dalam draf RUU yang menjadi salah satu omnibus law tersebut, salah satunya mengatur kewajiban kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota untuk melaksanakan program strategis nasional.

Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, tepatnya Pasal 519 pada poin F.

Selain poin mengenai kewajiban program strategis nasional, ada sejumlah kewajiban lain yang harus dakukan kepala daerah, seperti yang tertuang dalam Pasal 519 dan turunannya di Pasal 67.

Kewajiban tersebut juga memiliki sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Sanksi yang diberikan tidak tanggung-tanggung, mulai dari teguran hingga pemecatan kepala daerah.

Dalam Pasal 520 ayat 1 dijelaskan, gubernur atau wakil gubernur yang tidak menjalankan program strategis nasional bisa diberi teguran melalui seorang menteri.

Dalam kasus serupa, gubernur atau wakil gubernur juga dapat memberi terguran kepada jajaran di bawahnya, yakni wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati. Peraturan yang sama juga diatur dalam Pasal 521.

Berikut petikan lengkap bunyi Pasal 520 ayat 1 sampai ayat 3.

baca juga

 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 521

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional, norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Digeruduk Ribuan Buruh Demo Omnibus Law, Puan Maharani Mendadak Hilang

DPR Digeruduk Ribuan Buruh Demo Omnibus Law, Puan Maharani Mendadak Hilang

News | Senin, 13 Januari 2020 | 13:22 WIB

Ratusan Aparat TNI-Polri Amankan Demo Buruh Tolak RUU Cilaka di DPR

Ratusan Aparat TNI-Polri Amankan Demo Buruh Tolak RUU Cilaka di DPR

News | Senin, 13 Januari 2020 | 12:38 WIB

Tolak RUU Cilaka, Ribuan Buruh Akan Long March dari Taman Ria ke Gedung DPR

Tolak RUU Cilaka, Ribuan Buruh Akan Long March dari Taman Ria ke Gedung DPR

News | Senin, 13 Januari 2020 | 10:52 WIB

Kementerian ATR Dukung Program Strategis Nasional

Kementerian ATR Dukung Program Strategis Nasional

Bisnis | Senin, 09 April 2018 | 17:47 WIB

Terkini

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:00 WIB

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 13:58 WIB

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

Joey Pelupessy Ungkap Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Malaysia

Joey Pelupessy Ungkap Kondisi Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Malaysia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

Bocoran LEGO One Piece Netflix 29 September & Update Arc Elbaph!

Bocoran LEGO One Piece Netflix 29 September & Update Arc Elbaph!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 13:50 WIB

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

3 Serum Ekstrak Bunga Mawar untuk Mencerahkan dan Melembapkan Kulit Kering

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 13:47 WIB

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

Misteri Apartemen di Lapas Cibinong: Ternyata Rumah Dinas, 13 Unit Belum Terdaftar Aset Negara

News | Senin, 28 September 2026 | 13:45 WIB

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

Tata 2,3 Km Anak Kali Krukut, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga

News | Senin, 28 September 2026 | 13:39 WIB

×