Ketua DPR Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Draf RUU Cilaka Abal-abal

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Januari 2020 | 19:48 WIB
Ketua DPR Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Draf RUU Cilaka Abal-abal
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pihaknya hingga saat ini belum membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menjadi salah satu omnibus law. Hal ini dikarenakan pemerintah belum mengirimkan draf RUU terebut ke Parlemen.

"Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan oleh pemerintah terkait omnibus law, kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

"Kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka itu tidak nantinya akan dirugikan," Puan menambahkan.

Sebelumnya dalam draf yang beredar diketahui ada sejumlah pasal yang diperdebatkan.

Semisal bunyi Pasal 552 poin C yang menghapuskan pasal 4, pasal 29, pasal 42 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Diketahui Pasal 4 dan pasal turunannya dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut mengatur mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal.

Terkait hal tersebut politikus PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tak mempercayai begitu saja soal poin-poin pada draf yang beredar maupun draf versi KW atau abal-abal seperti yang ia sebutkan.

"Namun yang saya bisa sampaikan di sini adalah jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan omnibus law," jelas Puan.

"Jadi kalau ada yang beredar itu saya enggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar," lanjutnya.

Sementara itu, DPR juga sudah mendorong pemerintah agar segera menyampaikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan omnibus law lainnya secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi seperti beredarnya draf yang kemudian menurut Puan tidak diketahui asal-usulnya.

baca juga

"Jadi semakin cepat pemerintah kemudian bisa memberikan draf tersebut nantinya setelah kemudian diputuskan dalam paripurna yang akan datang ini akan semakin baik. Karena sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi atau salah persepsi dari masyrakat yang katanya sudah mempunyai draf dari omnibus law yang akan disampaikan pemerintah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal

PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 12:44 WIB

Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?

Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:57 WIB

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?

Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?

News | Senin, 20 Januari 2020 | 22:12 WIB

RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru

RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru

Bisnis | Senin, 20 Januari 2020 | 18:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×