Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB
Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001
Jaks Agung ST Burhanuddin ikut mendampingi Menkopolhukam Mahfud saat mengklarifikasi soal tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pernyataan Burhanuddin itu merujuk kepada keputusan rapat paripurna DPR yang tidak ia rinci secara detail kapan waktu rapat yang dimaksud.

"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin pada Kamis (16/1/2020).

Burhanuddin sendiri juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa Semanggi I dan Semanggi II secara khusus. Dalam paparannya, Burhanuddin hanya menjeleskan mengenai hambatan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Setidaknya ada sejumlah hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disebutkan Burhanuddin di antaranya, ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI