Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika

Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:45 WIB
Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bongkar sindikat peretas skala internasional dengan modus menyebarkan virus malware. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat internasional terkait aksi peretas dengan modus menyebarkan virus 'Malware.'

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni K (35), MA (23), dan AN (26).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan ketiga orang tersebut menggunakan Malware bernama JS Sniffer, kemudian disusupkan ke dalam layanan e-commerce untuk mendapatkan data pribadi.

"Dia (tersangka) menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada 20 Desember 2019 lalu di dua tempat, Yogyakarta dan Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi di skala internasional mulai dari Inggris, Hongkong, Jerman, Amerika, Belanda, hingga Afrika Selatan.

Meski ketiganya hanya mendapatkan ilmu hacker secara otodidak, Polri harus bekerja sama dengan Interpol dan perusahaan yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan siber, Group IB untuk mengungkap kasus ini.

"Sifat kejahatan siber adalah borders dan anonymous. Maka dua ini digunakan oleh tersangka tanpa identitas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan lintas batas," ungkapnya.

Himawan menyebut ada beberapa website e-commerce yang dirugikan ketiganya, ada pula sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil oleh tersangka.

Baca Juga: Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

"Kemudian dibelikan barang-barang, 3 tersangka ini menikmati kurang lebih hampir Rp 300-400 juta dari kegiatan ini," jelas Himawan.

Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti PC, laptop, handphone, token hingga router.

Setelah kasus ini, tim siber masih memburu para pelaku lain yang tergabung dalam sindikat 'Malware' JS Sniffer Ini.

"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan kami yang juga sudah masukan juga dalam DPO, yang ini akan dilakukan penangkapan," tutur Himawan.

Para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2), Ayat (3) jo 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI