Ngaku dari Wartawan dan KPK, 4 Penipu Gasak Duit Kades Rp 39 Juta

Bangun Santoso

Minggu, 26 Januari 2020 | 13:25 WIB
Ngaku dari Wartawan dan KPK, 4 Penipu Gasak Duit Kades Rp 39 Juta
Komplotan penipu ngaku wartawan dan KPK di Maluku Barat Daya. (Antara)

Suara.com - Empat oknum pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang mengaku wartawan merangkap tim Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Maluku Barat Daya karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Moa.

"Uang hasil perasan yang dikumpulkan empat terlapor ini hampir mencapai Rp 40 juta, dan polisi telah melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu (26/1/2020).

Para pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan antara lain AERS alias Ampi (53), JF alias Jantje (47), ORW alias Onisimus (27), serta SI alias Dion (24).

Menurut Kabid Humas, para pelaku diamankan polisi setelah Elias Tenggawna (61) yang merupakan Kades Werwaru mendatangi SPKT Polres MBD pada Jumat, (24/1) melaporkan perbuatan para terlapor.

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan pelapor dan memeriksa dua saksi lainnya atas nama Richard Rupisiay serta David Mauday, polisi kemudian meringkus para pelaku serta melakukan penahanan.

Modus yang dilakukan empat oknum terlapor adalah mendatangi lima kepala desa di Kecamatan Moa, lalu mengaku sebagai wartawan merangkap tim KPK Tipikor, khususnya komisi pengawasan korupsi mengenai program dana desa tahun anggaran 2018 berupa jalan rabat beton sepanjang 300 meter serta saluran air bersih yang pekerjaannya belum selesai.

Untuk meyakinkan para korban, terlapor menunjukkan kartu tanda pengenal sebagai wartawan dan juga surat tugas dari DPP Komisi Pengawasan Korupsi agar korban merasa takut, lalu diminta sejumlah uang tutup mulut.

"Karena merasa terancam, para kepala desa memberikan uang tutup mulut yang bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 39 juta," ujar Kabid Humas.

Seperti Kades Kaiwatu memberikan Rp 10 juta, Kades Tounwawan Rp 1 juta, Kades Wakarleli Rp 10 juta, Kades Moain Rp 10 juta, serta Kades Werwaru selaku pelapor sebesar Rp 8 juta.

baca juga

Mereka memeriksa para kepala desa termasuk pelapor, dan terlapor mengatakan ini merupakan sebuah temuan dan mau atau tidak mau, para kades harus masuk penjara.

Kemudian terlapor mengatakan kembali, "Bapak walau pun begitu ada pengertian, Bapak punya kekuatan berapa," sehingga Elias Tenggauna selaku pelapor mengatakan Rp 5 juta.

"Namun terlapor kembali meminta tambahan Rp 3 juta dan pelapor setuju dengan permintaan tersebut, kemudian pelapor memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak Rp 8 juta," ujar Kabid Humas.

Dari kejadian tersebut, pelapor merasa tidak puas dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga para terlapor dijerat melanggar pasal 378 dan pasal 368 KUHP.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sembako, Ini Bisnis Awal Pemilik UD Sakinah Sebelum Investasi Bodong

Bukan Sembako, Ini Bisnis Awal Pemilik UD Sakinah Sebelum Investasi Bodong

Jogja | Jum'at, 24 Januari 2020 | 17:49 WIB

Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Januari 2020 | 13:01 WIB

Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras

Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:10 WIB

Keluar Penjara, Wendri Ngaku Jenderal Polisi Tipu Emak-emak Rp 300 Juta

Keluar Penjara, Wendri Ngaku Jenderal Polisi Tipu Emak-emak Rp 300 Juta

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 22:11 WIB

Selain Tipu Nasabah, Pemilik UD Sakinah Bawa Kabur Uang Kas RT

Selain Tipu Nasabah, Pemilik UD Sakinah Bawa Kabur Uang Kas RT

Jogja | Kamis, 23 Januari 2020 | 18:15 WIB

Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon

Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon

Jawa Tengah | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:41 WIB

Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa

Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa

Jawa Tengah | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:26 WIB

Terkini

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

×