Array

Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa

Minggu, 26 Januari 2020 | 20:18 WIB
Sempat Kabur, Polisi Tembak 2 Buronan Begal Warteg yang Tersisa
Polisi akhirnya berhasil menangkap semua buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Terbaru, 2 pelaku sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap semua buronan pelaku rampok di sebuah warteg di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Terbaru, 2 pelaku sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengungkapkan kedua pelaku sisa yang tertangkap berinisial SB dan PS. Untuk membekuk keduanya polisi harus mengejar mereka sampai Gunung Siem, Bogor.

"Tanggal 26 Januari hari Minggu dua tersangka berhasil diamankan, yaitu inisial SB dan PS. SB ini sebagaimana diketahui yang mengancam menggunakan celurit (saat kejadian)," kata Kombes Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Bastoni menyebut pelaku SB sempat berupaya kabur sehingga memaksa petugas melepaskan tembakan ke kaki kiri SB.

"Karena waktu penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan petugas, (SB) terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya dilakukan penembakan," ucap Bastoni.

Bustoni menjelaskan, pada awalnya Polres Jaksel hanya mempublikasikan Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 pelaku yakni Ahmad Firdaus (22), Heru Wahyono (22), dan Syadam Baskoro (22).

Namun berdasarkan pengembangan penyelidikan ada nama pelaku baru yakni PS, mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan aksinya.

"Inisial HW selaku eksekutor dan SB eksekutor yang memegang celurit. Kemudian pelaku AF dan PS sebagai joki atau sebagai yang melihat situasi," ungkap Bastoni.

Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, dompet korban, dan baju yang dipakai tersangka saat kejadian.

Baca Juga: Istri Lurah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Perampok

Akibat ulahnya, keempat tersangka dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman yang diterima maksimal 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Insiden yang terjadi pada Senin (20/1/2020) malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.

Ketiga pelaku sukses merampas tas milik korban yang berisi Rp 950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban sudah membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI