Program itu ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018. Syarat kepemilikan antara lain adalah yang tidak pernah menerima subsidi rumah dan berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta serta prioritas untuk yang sudah menikah. (Antara)
Erick Thohir Sebut Rumah DP 0 Rupiah Tak Mendidik Anak Muda, Kritik Anies?
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 28 Januari 2020 | 13:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sejarah Penggunaan Anggaran untuk Klub Sepak Bola, Bakal Dihidupkan Lagi?
27 April 2025 | 08:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI