Diperiksa KPK Kasus Suap di PUPR, Cak Imin Bantah Kader PKB Terima Uang

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:00 WIB
Diperiksa KPK Kasus Suap di PUPR, Cak Imin Bantah Kader PKB Terima Uang
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memilih diperiksa penyidik KPK lebih awal dari jadwal pemanggilan yang dilayangkan. Hari ini, Rabu (29/1/2020), politikus yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Cak imin mengatakan seharusnya ia dimintai keterangannya pada Kamis (30/1/2020) besok. Namun karena sudah ada agenda besok, Cak Imin memilih memberikan keterangannya hari ini. Ia diperiksa sekitar 4 jam, atau dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai 14.30 WIB.

"Mestinya diagendakan besok tapi karena besok saya ada acara saya minta maju dan alhamdullilah selesai semuanya sudah, saya berikan penjelasan ya selesai," kata Cak Imin di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Wakil Ketua DPR RI itu kemudian mengklaim tidak ada kader PKB yang menerima aliran uang seperti yang disampaikan eks politikus PKB Musa Zainudin. Musa Zainudin merupakan terpidana dalam kasus ini.

Untuk diketahui, adanya dugaan aliran uang kepada elite PKB disampaikan Musa dalam Surat permohonan justice collaborator (JC). Maka itu, Cak Imin menyebut apa yang dituduhkan Musa tidak benar.

Musa sudah divonis pengadilan selama 9 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 7 miliar dalam proyek infrastuktur jalan tahun 2016.

"Tidak benar (adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya enggak ada," tutup Muhaimin

Diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred. Arta merupakan pemberi suap. Hingga kini pun, KPK juga masih belum menahan Hong Artha meski sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.

baca juga

Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FUI Ajak Jawara Tangkap Harun Masiku untuk Diserahkan ke KPK

FUI Ajak Jawara Tangkap Harun Masiku untuk Diserahkan ke KPK

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 06:28 WIB

Suap Proyek BHS, Saksi: Eks Dirut PT Inti Pinjam Rp 5 M ke Eks Dirkeu AP II

Suap Proyek BHS, Saksi: Eks Dirut PT Inti Pinjam Rp 5 M ke Eks Dirkeu AP II

News | Senin, 27 Januari 2020 | 17:47 WIB

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

Eks Ketua AMPG  Fahd El Fouz Semringah Diperiksa KPK: Saya Senang Sekali

Eks Ketua AMPG Fahd El Fouz Semringah Diperiksa KPK: Saya Senang Sekali

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 18:25 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB