Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 30 Januari 2020 | 10:37 WIB
Terima Bintang Gerilya dari Jokowi, Rumah Eks Jenderal TNI Digusur Hari Ini
Rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo digusur, Kamis (30/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Salah satu rumah di Jalan Howitzer Nomor 8, RT01/RW05, Sumur Batu, Kemayoran digusur oleh TNI pada Kamis (30/1/2020) hari ini. Rumah ini adalah rumah Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus 2017 sempat menerima Bintang Gerilya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan TNI mulai melakukan pengosongan sejak pukul 09.00 WIB, sempat ada adu mulut antara aparat TNI dengan keluarga Soepomo, namun pengosongan rumah tetap dilakukan.

Pengosongan ini dilakukan TNI sesuai dengan surat peringatan ketiga nomor B/3708/XI/2019 yang diterima keluarga Soepomo pada 12 November 2019, surat itu ditujukan kepada 10 rumah yang belum mengosongkan barang sejak SP1, termasuk rumah Brigjen Soepomo.

Anak ke-5 Brigjen Purn Soepomo, Ati Soepomo mengatakan, seharusnya TNI tidak serta merta melakukan penggusuran sebab mereka tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memutuskan rumah ini milik TNI atau penghuni.

"Kalau ini memang bukan hak kami, kami juga enggak minta-minta, tapi kan sebenarnya rumah kita sedang dalam proses persidangan, nah dari situ kalau memang diputuskan kami bisa memiliki, ya kami juga akan bayar sesuai dengan yang ditentukan negara, kami harus bayar apa dan berapa," kata Ati di lokasi.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dan sudah melakukan sidang perdana pada 20 Januari 2020, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Ati menceritakan, mereka pertama kali menerima surat peringatan tertulis bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 untuk mengosongkan rumah dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut (batas waktu sampai tanggal 6 september 2017).

Kala itu, Brigjen Purn Soepomo masih hidup sehingga ia sempat membaca surat tersebut sebelum meninggal pada usia 91 tahun pada 19 September 2017, atau tiga hari setelah menerima SP1.

"Saat bapak masih ada pun bapak sudah menerima SP1, mungkin kalau saya yang tidak punya ikatan langsung dengan TNI saya tidak terlalu merasa apa-apa, tapi kalau beliau merasa, ini kok saya dapat ini, mungkin bapak agak kecewa, padahal kalau saya lihat bapak itu pengabdian buat negara itu benar-benar salut sama bapak, jadi contoh buat anak," ujar Ati.

Dalam surat itu, pihak TNI menggunakan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 27 Tahun 2008 a.n. TNI AD tercatat dalam SIMAK BMN Kemenkeu RI Nomor KB 1, Kode Barang 2.01.01.01.002.1 Nomor Registrasi 30501001.

Sementara, Ati merasa pihaknya mempunyai prioritas utama berhak menempati karena sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 66/I/JP/2007 dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

Ati juga merasa, negara tidak menghormati proses pengadilan dan tidak menghormati jasa ayahnya padahal selain menjadi TNI, Brigjen Imam Soepomo juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Iran (1980-1982) dan Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini (1986) itu tidak dihargai oleh negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terancam Digusur, PKL Simpang Lima UNY Tawarkan Solusi Ini ke Pemkab Sleman

Terancam Digusur, PKL Simpang Lima UNY Tawarkan Solusi Ini ke Pemkab Sleman

Jogja | Rabu, 29 Januari 2020 | 17:07 WIB

Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi

Korban Gusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Andalkan Bantuan dan Donasi

Jabar | Selasa, 28 Januari 2020 | 17:04 WIB

Disoal karena Ngungsi ke Masjid, Korban Penggusuran Tamansari Skakmat MUI

Disoal karena Ngungsi ke Masjid, Korban Penggusuran Tamansari Skakmat MUI

Jabar | Senin, 20 Januari 2020 | 16:43 WIB

MUI Persoalkan Masjid Jadi Pengungsian Korban Penggusuran Tamansari

MUI Persoalkan Masjid Jadi Pengungsian Korban Penggusuran Tamansari

Jabar | Senin, 20 Januari 2020 | 16:11 WIB

Cerita Warga Tamansari Dihantam Alat Vitalnya oleh Aparat Hingga Lumpuh

Cerita Warga Tamansari Dihantam Alat Vitalnya oleh Aparat Hingga Lumpuh

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 22:26 WIB

Warga Tamansari Makin Terintimidasi, Ekskavator Mulai Diparkirkan

Warga Tamansari Makin Terintimidasi, Ekskavator Mulai Diparkirkan

Jabar | Kamis, 16 Januari 2020 | 18:47 WIB

Lakukan Kekerasan di Penggusuran Tamansari, 5 Polisi Jabar Kena Sanksi

Lakukan Kekerasan di Penggusuran Tamansari, 5 Polisi Jabar Kena Sanksi

Jabar | Kamis, 26 Desember 2019 | 15:12 WIB

Kasus Kekerasan Korban Gusuran Tamansari, Lima Polisi Dinyatakan Bersalah

Kasus Kekerasan Korban Gusuran Tamansari, Lima Polisi Dinyatakan Bersalah

Jabar | Kamis, 26 Desember 2019 | 15:08 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB