Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Kamis, 30 Januari 2020 | 15:49 WIB
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM 30 September Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) bersama tim kuasa hukum usai menjalani sidang di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi si pembawa bendera saat demonstrasi aksi demo STM di Jakarta 30 September 2019 lalu divonis 4 bulan penjara. Dia divonis bersalah karena melawan polisi.

Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata Hakim Ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.

Diketahui, persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

baca juga

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:39 WIB

Terkini

Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama

Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:10 WIB

12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?

12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September

Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo

Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan

Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×