Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB
Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!
Terdakwa Lutfi Alfiandi memeluk ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim kuasa hukum terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), Andriasah Basyir menyebut pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Menurut Andriasah, mereka menerima putusan itu atas pertimbangan keluarga Luthfi yang sudah ingin anaknya pulang ke rumah.

"Ya itu kami terima putusannya atas pertimbangan keluarga juga, kasihan Luthfi sama ibunya, jadi kami terima," kata Andriasah sesuai sidang.

Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengacara luthfi lainnya, Sutra Dewi optimis masa depan kliennya tetap akan cerah meskipun pernah berstatus narapidana dalam riwayat hidupnya.

"Jangan ngomong label dong. Label kan menteri juga lebel. Jangan dilabel di narapidana kriminal karena dia bukan kriminal. Dia tidak terbukti melakukan kriminal dia hanya tidak mengindahkan imbauan petugas," ucapnya.

Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL seraya mengetuk palu.

Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

"Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ucap Andri.

baca juga

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:16 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:39 WIB

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:11 WIB

Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan

Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:05 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 16:47 WIB

Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto

Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:53 WIB

Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri

Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:38 WIB

Terkini

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Wamen Ekraf Dorong Regenerasi Penulis Muda, Perkuat Ekosistem Penerbitan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Sinopsis Ebenezer, Kembalinya Johnny Depp Lewat Film Horor Gotik

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:50 WIB

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

×