Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB
Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!
Terdakwa Lutfi Alfiandi memeluk ibunya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim kuasa hukum terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), Andriasah Basyir menyebut pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Menurut Andriasah, mereka menerima putusan itu atas pertimbangan keluarga Luthfi yang sudah ingin anaknya pulang ke rumah.

"Ya itu kami terima putusannya atas pertimbangan keluarga juga, kasihan Luthfi sama ibunya, jadi kami terima," kata Andriasah sesuai sidang.

Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Lutfi Alfiandi saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengacara luthfi lainnya, Sutra Dewi optimis masa depan kliennya tetap akan cerah meskipun pernah berstatus narapidana dalam riwayat hidupnya.

"Jangan ngomong label dong. Label kan menteri juga lebel. Jangan dilabel di narapidana kriminal karena dia bukan kriminal. Dia tidak terbukti melakukan kriminal dia hanya tidak mengindahkan imbauan petugas," ucapnya.

Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL seraya mengetuk palu.

Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Lutfi Alfiandi (kiri) bersama dengan Ibunya Nurhayati Sulistya (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

"Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ucap Andri.

baca juga

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:16 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 15:11 WIB

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:55 WIB

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:32 WIB

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara

Video | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:39 WIB

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:11 WIB

Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan

Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 18:05 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 16:47 WIB

Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto

Dukung Luthfi, Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Lebih Kejam dari Soeharto

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 15:53 WIB

Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri

Polri Tangkis Tudingan Luthfi: Rekam Digital Bukti yang Susah Dipungkiri

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:38 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×