Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 05 Februari 2020 | 21:50 WIB
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Kamis Besok
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Kamis (5/2/2020) besok.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk pak Zulkifli Hasan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020) malam.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Zulhas ini merupakan kedua yang diberikan KPK. Sebab, Zulhas sempat mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Ali menyebut KPK telah menyerahkan surat panggilan terhadap Zulhas pada 30 Januari 2020.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya," kata dia.

"Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," sambunya. 

Ali menyebut penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya kira pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi, karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," kata dia. 

Agenda pemeriksaan ulang terhadap Zulhas masih berkaitan dengan kasus PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan korporasi soal revisi alih fungsi hutan di Riau.

baca juga

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari perorangan hingga kooperasi. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.

Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.

Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

Kasus Proyek Fiktif di Waskita, KPK Bakal Panggil Ulang Pihak Astra

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 18:53 WIB

KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson

KPK Usut Aliran Uang Suap Mesin Pesawat Garuda dari Mabua Harley Davidson

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 22:49 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

KPK Ancam Jemput Paksa Eks Petinggi MA Nurhadi dan Menantunya

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 15:28 WIB

Mangkir, KPK Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Zulkifli Hasan

Mangkir, KPK Jadwalkan Panggilan Kedua untuk Zulkifli Hasan

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 01:00 WIB

KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta

KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta

News | Senin, 03 Februari 2020 | 22:34 WIB

Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:44 WIB

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:01 WIB

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 22:06 WIB

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 21:00 WIB

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:16 WIB

Terkini

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 11:42 WIB

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:39 WIB

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:39 WIB

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:35 WIB

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

Perempuan Berkebaya Lumut di Jalan Hutan

Perempuan Berkebaya Lumut di Jalan Hutan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:33 WIB

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Aqil Savik Siap Jawab Kepercayaan Shin Tae-yong, Persija Bidik 3 Poin

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 11:33 WIB

×