Dugaan Andre Rosiade Jebak PSK NN, MKD DPR Tunggu Masyarakat Mengadu

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Kamis, 06 Februari 2020 | 12:45 WIB
Dugaan Andre Rosiade Jebak PSK NN, MKD DPR Tunggu Masyarakat Mengadu
Fakta Andre Rosiade (capture instagram @andre_rosiade dan Ist)

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Andi Rio Idris memastikan bahwa hingga kini belum ada satu pun laporan terhadap Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade soal dugaan penjebakan dalam penggerebekan NN, seorang PSK di Kota Padang, Sumatra Barat.

Diketahui, sikap Andre tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran mengorbankan seorang wanita PSK dalam dugaan penjebakan tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan dari, pokoknya belum ada laporan tentang hal itu ya. Dari pihak manapun juga belum ada laporan," kata Andi Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Andi berujar bahwa MKD mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan Andre jika merasa keberatan. Namun, kata dia, MKD sendiri belum akan mengambil tindakan atau klarifikasi terhadap Andre sebelum adanya laporan.

"Pokoknya kita menunggu laporan saja dulu. Kita kan belum tahu kasusnya bagaimana, ini kan asumsi-asumsi di luar saja," ujar Andi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan berkeberatan termasuk NN, seorang PSK yang diduga dijebak Anggota DPR RI Andre Rosiade untuk melaporkan anggota legislatif itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Untuk diketahui, NN hingga kekinian masih ditahan pihak kepolisian setelah sebelumnya digerebek aparat bersama Andre Rosiade di Kryiad Hotel Bumi Minang, Kota Padang.

"Kalau namanya melaporkan kan bisa. Siapa saja subyek hukum bisa silakan saja," kata Azis di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Azis sendiri mengaku tidak mengetahui apakah aksi penggerebakan oleh Andre didasarkan atas posisi dia sebagai anggota DPR atau pribadi. Mengenai hal ini, Azis meminta agar ditanyakan langsung kepada Fraksi Partai Gerindra.

baca juga

Sementara itu, apakah DPR nantinya bakal memberikan teguran kepada Andre atas sikapnya yang turut terlibat dalam penggerebekan, Azis belum menjawab gamblang. Ia menilai harus terlebih dahulu melihat mekanisme sebelum diberikan penegakan hukum.

"Nanti kan akan ada mekanismenya kita lihat aja mekanismenya seperti apa. Yang penting asas hukum dalam penerapan penegakan hukum harus sesuai dengan mekanisme hukum, itu saja," ujar Azis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Andre Gerebek PSK, Publik Serukan Tagar #SaveNN Desak NN Dibebaskan

Skandal Andre Gerebek PSK, Publik Serukan Tagar #SaveNN Desak NN Dibebaskan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 10:06 WIB

Kritik Pedas Gustika ke Andre Rosiade: Sok Magang Jadi Tuhan

Kritik Pedas Gustika ke Andre Rosiade: Sok Magang Jadi Tuhan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 07:52 WIB

Fakta Andre Rosiade yang Jebak PSK di Padang

Fakta Andre Rosiade yang Jebak PSK di Padang

Video | Rabu, 05 Februari 2020 | 21:18 WIB

Andre Rosiade Santer Dibicarakan, Koleksi Mobilnya Mewah Menawan

Andre Rosiade Santer Dibicarakan, Koleksi Mobilnya Mewah Menawan

Otomotif | Kamis, 06 Februari 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×