Array

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Majelis hakim menunda sidang Miftahul Ulum, terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Seyogyanya, saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewantoro.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membeberkan tidak memiliki waktu cukup untuk memeriksa keterangan Gatot di pengadilan. Sebab, menurutnya masih ada kasus lain yang harus disidangkan hari ini.

Dia pun memerintahkan agar JPU KPK kembali membawa Gatot ke sidang agar bisa memberikan kesaksian dalam kasus suap hibah Kemenpora pada pekan depan.

"(Untuk saksi pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya sekitar jam 14.00 WIB. Gitu ya pak. Silakan untuk meninggalkan (ruang sidang)," ungkap Hakim Ketua Ni Made dalam persidangan, Kamis (6/2/2020).

Gatot pun tak mempermasalahkan penundaan sidang.

Dirinya, mengaku akan memberikan keterangan apapun yang diminta JPU maupun majelis hakim pada sidang berikutnya.

"Minggu berikutnya ya," singkat Gatot.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum yang pernah menjadi asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi didakwa ikut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Baca Juga: Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Mitahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI