Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB
Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Majelis hakim menunda sidang Miftahul Ulum, terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Seyogyanya, saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan ini adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewantoro.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membeberkan tidak memiliki waktu cukup untuk memeriksa keterangan Gatot di pengadilan. Sebab, menurutnya masih ada kasus lain yang harus disidangkan hari ini.

Dia pun memerintahkan agar JPU KPK kembali membawa Gatot ke sidang agar bisa memberikan kesaksian dalam kasus suap hibah Kemenpora pada pekan depan.

"(Untuk saksi pak Gatot) di sesi berikutnya. Setidaknya, minggu depan. Ya sekitar jam 14.00 WIB. Gitu ya pak. Silakan untuk meninggalkan (ruang sidang)," ungkap Hakim Ketua Ni Made dalam persidangan, Kamis (6/2/2020).

Gatot pun tak mempermasalahkan penundaan sidang.

Dirinya, mengaku akan memberikan keterangan apapun yang diminta JPU maupun majelis hakim pada sidang berikutnya.

"Minggu berikutnya ya," singkat Gatot.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Miftahul Ulum yang pernah menjadi asiten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi didakwa ikut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

baca juga

Mitahul Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:17 WIB

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 03:00 WIB

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

FIFA Minta Piala Dunia U-20 Banjir Penonton, Pemerintah - PSSI Siap Promosi

FIFA Minta Piala Dunia U-20 Banjir Penonton, Pemerintah - PSSI Siap Promosi

Bola | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:11 WIB

Piala Dunia U-20 2021 Digelar 24 Mei Hingga 12 Juni

Piala Dunia U-20 2021 Digelar 24 Mei Hingga 12 Juni

Bola | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:45 WIB

Ini Daftar 6 Stadion Piala Dunia U-20 2021 Indonesia

Ini Daftar 6 Stadion Piala Dunia U-20 2021 Indonesia

Bola | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:59 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:13 WIB

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:32 WIB

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:06 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

×