Array

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menyebut politikus partai Golkar tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Hakim Yanto pun mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu pun berlaku setelah Bowo menjalani masa hukuman di penjara.

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.

Hakim Yanto, pun menolak permintaan Bowo Sidik terkait permintaan sebagai justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ujar Hakim Yanto

Untuk hal meringankan Bowo Sidik yakni bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.

"Serta belum pernah dihukum," kata Hakim Yanto.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Wakil Ketua KPK: Ya Harus Bagaimana Lagi?

Hakim Yanto pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sebagian uang pengganti dari terdakwa Bowo Sidik.

"Kepada penuntut umum agar kelebihan uan pengembalian diberikan terdakwa dikembalikan," ujar Hakim Yanto

Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap Bowo Sidik selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya diserahkan ke KPK.

Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI