Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 04 Desember 2019 | 15:25 WIB
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut!
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yanto menyebut politikus partai Golkar tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Hakim Yanto pun mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun. Itu pun berlaku setelah Bowo menjalani masa hukuman di penjara.

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly H).

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Yanto.

Hakim Yanto, pun menolak permintaan Bowo Sidik terkait permintaan sebagai justice collaborator.

"Terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," ujar Hakim Yanto

Untuk hal meringankan Bowo Sidik yakni bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.

"Serta belum pernah dihukum," kata Hakim Yanto.

baca juga

Hakim Yanto pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sebagian uang pengganti dari terdakwa Bowo Sidik.

"Kepada penuntut umum agar kelebihan uan pengembalian diberikan terdakwa dikembalikan," ujar Hakim Yanto

Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap Bowo Sidik selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Bowo juga dituntut membayar uang pengganti Rp 52 juta. Uang itu adalah sisa dari sebagian besar penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya diserahkan ke KPK.

Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, Bowo mengambil sikap untuk berpikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Bowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

News | Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB

Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

News | Kamis, 21 November 2019 | 21:48 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 01:05 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 12:59 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:41 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:20 WIB

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

Selain Suap, Jaksa Sebut Bowo Sidik Terima Gratifikasi dari Munaslub Golkar

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:39 WIB

Terkini

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:10 WIB

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Feng Shui Rumah Bentuk Tanah Kantong Semar, Benarkah Bawa Keberuntungan?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Hari Pramuka 2026 Peringatan yang ke Berapa? Ini Tema dan Link Download Logo Resminya

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:18 WIB

×