Sirkus Lumba-lumba Keliling Resmi Dilarang di Indonesia

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 07 Februari 2020 | 13:17 WIB
Sirkus Lumba-lumba Keliling Resmi Dilarang di Indonesia
Pengunjung menyaksikan atraksi lumba-lumba di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (8/2).

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara remi tak memperpanjang izin pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling. Larangan pertunjukan tersebut berlaku mulai 5 Februari 2020.

Surat keputusan KLHK berisi larangan sirkus lumba-lumba itu beredar luas di media sosial. Salah satu akun Twitter @indiratendi mengunggah surat keputusan tersebut.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Indra Exploitasia. Dalam surat tersebut tertulis pertunjukan lumba-lumba hanya boleh dilakukan di lembaga konservasi.

"Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalau ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).

Sirkur lumba-lumba keliling resmi dilarang (Twitter/indiratendi)
Sirkur lumba-lumba keliling resmi dilarang (Twitter/indiratendi)

Akun tersebut juga mengunggah hasil notulensi rapat pembahasan kegiatan pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling pada 12 Juli 2018. Dari hasil rapat, diputuskan pertunjukan di PT Taman Impian Jaya Ancol berakhir pada 23 Oktober 2019 dan PT Wersut Seguni Indonesia berakhir pada 5 Februari 2020.

PT Wersut Seguni Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan lumba-lumba liar yang memasok satwa mamalia ini untuk keperluan hiburan.

Pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling selama ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, lumba-lumba tersebut dieksploitasi demi kepentingan manusia.

"Lumba-lumba diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin. Pengangkutan hanya pakai handuk basah, tanpa air," ungkap Indi.

Selain itu, pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling juga tidak menampilkan nilai edukasi. Pertunjukan semata hanya demi kepuasan hiburan tanpa memperhatikan hewan.

"Pertunjukan lumba-lumba bukan edukasi tapi eksploitasi. Giginya dipotong, matanya rusak, tubuhnya lecet tergores pinggiran kolam karena sering disuruh naik (termasuk buat cium pipi kalian)," tuturnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat bila menemukan pertunjukan sirkus lumba-lumba keliling.

"Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan," tutupnya.

Sirkur lumba-lumba keliling resmi dilarang (Twitter/indiratendi)
Sirkur lumba-lumba keliling resmi dilarang (Twitter/indiratendi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal di Dekat Kawasan Ibu Kota Baru

Jokowi Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal di Dekat Kawasan Ibu Kota Baru

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 23:37 WIB

Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah

Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah

Jatim | Kamis, 19 Desember 2019 | 17:52 WIB

Kurangi Emisi Karbon, Alasan Pemerintah Tingkatkan Dana Lingkungan Hidup

Kurangi Emisi Karbon, Alasan Pemerintah Tingkatkan Dana Lingkungan Hidup

Bisnis | Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:25 WIB

Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK

Biang Kerok Kebakaran Hutan dan Lahan, 52 Korporasi Disegel KLHK

News | Senin, 23 September 2019 | 18:59 WIB

Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban

Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban

News | Senin, 23 September 2019 | 18:10 WIB

KLHK Klaim Australia Ikut Picu Kebakaran Hutan di Kalimantan

KLHK Klaim Australia Ikut Picu Kebakaran Hutan di Kalimantan

Tekno | Senin, 16 September 2019 | 18:56 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB