Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 23 September 2019 | 18:10 WIB
Belum Pengalaman, KLHK Sebut Eksekutor Ganti Rugi Kebakaran Hutan Lamban
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 78 miliar dari Rp 3,9 triliun atas kemenangannya dalam gugatan perdata para korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Uang tersebut didapat setelah KLHK melakukan penyegelan 52 perusahaan pemegang izin konsensi terkait karhutla.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan total luas area penyegelan tersebut capai 8.931 hektar.

Ridho pun menyebutkan bahwa pihaknya mendorong Pengadilan Negeri untuk terus mampu melakukan eksekusi pada pelaku pembakaran hutan.

"Kami sedang mendorong ketua PN untuk melakukan eksekusi ini. Sudah ada langkah-langlah yang dilakukan pengadilan negeri untuk melakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang harusnya membayar ganti rugi," kata Ridho saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]
Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2). [ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid]

Ridho mengatakan, pendorongan tersebut diberikan kepada masing-masing ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal itu diupayakan KLHK karena sudah ada prosedur yang mengatur terkait dengan penarikan biaya ganti rugi kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.

Meski demikian, Ridho tidak menampik apabila proses pemungutan biaya ganti rugi berjalan lamban.

Ia menyebut salah satu alasan ganti rugi berjalan lamban karena pihak eksekutor dari Pengadilan Negeri yang belum memiliki pengalaman dengan masalah khusus karhutla.

"Pihak eksekutor Pengadilan Negeri belum juga pengalaman. Sekarang kami sedang membangun kemampuan dari teman-teman yang terkait dengan proses eksekusi ini," ujarnya.

Meski demikian, Rasio menampik apabila ada upaya pelambatan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam menarik ganti rugi dari korporasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri untuk mempercepat proses eksekusi ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala BNPB Sebut Bom Air Tak Ampuh Padamkan Kebakaran Hutan

Kepala BNPB Sebut Bom Air Tak Ampuh Padamkan Kebakaran Hutan

News | Senin, 23 September 2019 | 16:48 WIB

Polisi Tetapkan Sembilan Perusahaan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Polisi Tetapkan Sembilan Perusahaan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

News | Senin, 23 September 2019 | 16:40 WIB

Lahan Ibu Kota Baru Terdampak Karhutla, Kepala Bappenas: Itu karena Angin

Lahan Ibu Kota Baru Terdampak Karhutla, Kepala Bappenas: Itu karena Angin

News | Senin, 23 September 2019 | 15:46 WIB

Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram

Sekelompok Wanita Promosi Syariat Islam Solusi Bencana Asap, Uki PSI Geram

News | Senin, 23 September 2019 | 12:49 WIB

Terkini

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB