Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta agar Tohab kooperatif saat diperiksa. Tohap, kata Arsya, terkena tindak pidana dan kekinian sudah menjadi tersangka.
"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa dalam video tersebut.
Hindari Ganjil Genap
Diketahui, aksi menantang petugas kepolisian itu terjadi di Tol Angke, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020). Adapun petugas yang ditantang untuk berkelahi adalah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam.
Peristiwa itu bermula tatkala Bripka Rudy tengah melakukan patroli dari arah Tol Angke II menuju arah Timur sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi. Rudy lantas melihat sejumlah mobil terparkir di bahu jalan tol yang diduga guna menghindari waktu ganjil genap.
Namun, unit kendaraan Toyota Agya B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohab Silaban tidak mau jalan. Selanjutnya, Brigadir Eko turun dan menanyakan surat-surat kendaraan milik Tohab.
Dia juga mengingatkan Tohab bahwa berhenti di bahu jalan tol dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Setelah itu, Brigadir Eko menyerahkan Tohab kepada Bripka Rudy untuk dilakukan penindakan berupa tilang.
Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, Tohab tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta meminta membuka baju polisi. Bahkan dia mengajak Bripka Rustam berduel.
Aksi Tohab saat melawan Bripka Rudy direkam oleh Brigadir Eko. Dalam video berdurasi 50 detik yang viral di media sosial itu Tohab tampak mendorong Bripka Rudy. Bahkan, Tohab terlihat sempat menantang Bripka Rudy untuk melepas seragam yang dikenakan dan melakukan duel.
Baca Juga: Tohab Sang Penantang Polisi Berkelahi saat Ditilang Akhirnya Diringkus
"Copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin, gua cari lu entar. Dirlantas mana lu," tantang Tohab kepada Bripka Rudy.