Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar

Kamis, 06 Februari 2020 | 14:03 WIB
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.  [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, puluhan ribu butir Happy Five itu dikirim dari Taiwan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.

Yusri menyebut, narkoba yang dikemas dengan bungkus permen ini merupakan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Menurut Yusri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Atas laporan tersebut, akhirnya polisi berhasil membekuk Eko di kediamannya Jalan Tembaga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba Happy Five.

Selanjutnya, polisi bersama tersangka Eko bergerak menuju sebuah kontrakan. Dari kontrakan yang disewa Eko itu, polisi menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.

"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," ungkapnya.

Berdasar pengakuan Eko, Yusri menyampaikan tersangka menerima upah sebesar Rp 50 juta setiap kali mengirim dua paket Happy Five.

Baca Juga: Mengenal Narkoba Happy Five Milik Ibra Azhari, Efeknya Lebih Mematikan

Eko sendiri rencananya mengirimkan paket tersebut kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI