Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?

Senin, 10 Februari 2020 | 09:10 WIB
Komisi Pengarah Ubah Keputusan, Monas Bisa Jadi Lintasan Formula E?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Co-Founder & Chief Championship Officer of Formula E, Alberto Longo, dalam acara peresmian Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Pratikno kini mengizinkan acara tersebut digelar di wilayah Medan Merdeka.

Monumen Nasional (Monas) sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.

Dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno selalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Isinya, pada tanggal 16 Desember 2019, Anies meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.

Menjadikan Medan Merdeka dan Monas itu disebut telah merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dengan mempertimbangkan hal itu, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasa Medan Merdeka.

"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," ujar Pratikno dalam surat itu, Senin (10/2/2020).

Tidak dirincikan apakah dengan adanya surat ini berarti bagian dalam Monas boleh digunakan atau tidak. Sebab, yang ditulis hanya kawasan Medan Merdeka.

Meski demikian, ada empat poin yang harus ditaati Anies dalam menggelar balapan di Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.

"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," jelasnya.

Selaik itu Anies diharuskan menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan. Keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka juga harus dijaga.

Baca Juga: Formula E 2020 Jakarta Tak Diizinkan di Monas, Kemenpora: Ikuti Aturan

"Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka," tulis Pratikno dalam poin terakhir hal yang harus dipenuhi Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI