Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat

Senin, 10 Februari 2020 | 11:59 WIB
Monas Dibolehkan Jadi Trek Formula E, Pemprov DKI Langsung Gelar Rapat
Ilustrasi suasana Kawasan Monas pada Senin (2/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta langsung bereaksi setelah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengizinkan ajang balap mobil listrik formula E digelar di Monumen Nasional (Monas).

Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar mengatakan pembasahan dilakukan hari ini terkait putusan itu. PT Jakarta Properindo (Jakpro) selaku penyelenggara bersama Dinas terkait sudah mulai berkoordinasi soal trek ini.

"Rapat di balai kota bersama semua dinas terkait dan stakeholder," ujar Hilbram saat dihubungi, Senin (10/11/2020).

Selain penentuan trek, pihaknya juga mempersiapkan hal lain seperti promosi, pra-event, dan faktor penunjang lainnya. Namun, ia menyatakan saat ini yang menjadi prioritasnya adalah penentuan trek.

"Semua persiapan berjalan paralel bersamaan, Tapi memang fokus utama di pembuatan track," katanya.

Sesuai ketentuan dari Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), balapan formula E harus digelar di jalan raya. Meski demikian, kualitas lintasannya lebih rendah dari balapan formula 1, yakni grade 3.

"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik formula E. Kini, gelaran tersebut bisa dihelat di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Monas sendiri merupakan bagian dari kawasan Medan Merdeka. Rencana lintasan yang awalnya dibuat berkenaan dengan ikon kota Jakarta ini sempat dilarang karena Monas sebagai cagar budaya tak boleh di utak-atik.

Baca Juga: Formula E Boleh Ngebut di Monas, Anies Dilarang Keras Lakukan Ini

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Setya berujar, gelaran tersebut bisa dihelat dikawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhui Undang-Undang Cagar Budaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI