Bukti Kurang, Bareskrim Polri Tolak Laporan Penggerebekan Andre Rosiade

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 10 Februari 2020 | 16:22 WIB
Bukti Kurang, Bareskrim Polri Tolak Laporan Penggerebekan Andre Rosiade
Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung saat melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia yang melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade. Andre sedianya dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam sekenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.

Ketua DPP Jarak Indonesia sekaligus pihak pelapor, yakni Donny Manurung menuturkan alasan laporannya ditolak lantaran dinilai belum memenuhi persyaratan alat bukti yang cukup. Menurut Donny, pihaknya pun diminta untuk memenuhi bukti-bukti yang dinilai kurang pihak kepolisian.

"Artinya baru secara follow up saja baru kami tadi buat dan nanti kami disuruh pembuktian secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa belum kami bawa sepenuhnya," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Berkenaan dengan itu, Donny bakal segera berkoordinasi dengan tim di Sumatera Barat untuk segera memenuhi bukti persyaratan yang belum lengkap.

Sehingga, dia berharap dalam kurun waktu beberapa hari kedepan akan segera kembali ke Bareskrim Mabes Polri guna melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Nanti kita minta teman teman di Sumatera Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Bukti percakapan yang susah kita dapatkan," katanya.

Sebelumnya, Jarak Indonesia hendak melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Andre dilaporkan lantaran diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan PSK berinisial NN, di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.

Donny Manurung mengatakan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran perilaku Andre yang diduga terlibat dalam sekenario penggerebekan NN dapat dikenakan pidana. Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.

"Hari ini kita datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan Pasal berlapis. Diantaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya. Karena kita melihat bahwasanya PSK ini adalah korban," ujarnya.

"Kenapa saya katakan korban. Kenapa ada pelacur di negeri ini? karena akibat buruknya politik kita yang mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan," imbuh Donny.

Berkenaan dengan itu, Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre dan Bimo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan

Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan

News | Senin, 10 Februari 2020 | 14:19 WIB

Terlibat Penggerebekan PSK NN, Polisi Didesak Tangkap Ajudan Andre Rosiade

Terlibat Penggerebekan PSK NN, Polisi Didesak Tangkap Ajudan Andre Rosiade

News | Senin, 10 Februari 2020 | 13:52 WIB

Tanggapi Skandal Andre Diduga Gerebek PSK, Teddy PKPI Singgung Pasal Ini

Tanggapi Skandal Andre Diduga Gerebek PSK, Teddy PKPI Singgung Pasal Ini

News | Senin, 10 Februari 2020 | 14:36 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB