Array

Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri

Selasa, 11 Februari 2020 | 15:18 WIB
Kapolri Pastikan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB Tetap Dikelola Polri
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku telah berbicara dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait wacana pengalihan pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Polri kepada Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menhub Budi Karya, Idham memastikan bahwa wacana pengalihan tersebut tidak ada.

Idham memastikan bahwa pembuatan SIM, STNK, dan BPKB akan tetap dikelola oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika Ratas (rapat terbatas) dengan Menhub, jadi tidak ada wacana itu, tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusdiklat Lalu Lintas, Serpong, Tanggerang, Selasa (11/2/2020).

Idham kemudian menjelaskan bahwa kekinian justru ada wacana bahwa Kementerian Perhubungan akan mengambil peran dalam mengelola terminal dan jembatan timbang.

Terkait itu, Idham menyampaikan pihaknya akan mengkaji bersama dengan Kemenhub.

"Kami sudah siapkan tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho mengungkapkan adanya wacana soal pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dari institusi Polri kepada Kementerian Perhubungan.

Wacana tersebut diungkapkan Irwan saat melakukan interupsi di dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada Kamis (6/2/2020) sore.

Baca Juga: Berbagi Tips Sederhana Kendaraan Pascabanjir

Ia mengatakan wacana pengalihan surat-surat terkait kendaraan bermotor itu seiring dengan rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pimpinan terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasanya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM dan STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2/2020).

Terkait itu, Kemenhub telah menyampaikan bahwa pihaknya tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tersebut.

Kementerian Perhubungan menilai bahwa wewenang pembuatan SIM, STNK dan BPKB sudah tepat dikelola Polri lantaran telah memiliki infrastruktur terkait proses pembuatan surat-surat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI