Geger Wacana Penerbitan SIM, STNK ke Kemenhub, Anggota DPR Jawab Begini

Dany Garjito | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Sabtu, 08 Februari 2020 | 17:16 WIB
Geger Wacana Penerbitan SIM, STNK ke Kemenhub, Anggota DPR Jawab Begini
Ilustrasu pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Wacana DPR mengenai penerbitan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB menimbulkan perdebatan, khususnya di gedung DPR itu sendiri.

Sebelumnya usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).

Ia menyebutkan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.

Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.

Terkait pernyataan tersebut, Anggota DPR RI Irwan mengimbau agar wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat dikaji lagi dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri.

Anggota DPR RI Irwan saat menghadiri sidang paripurna di Senayan, Jakarta. Foto : Azka/mr
Anggota DPR RI Irwan saat menghadiri sidang paripurna di Senayan, Jakarta. Foto : Azka/mr

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

"Terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian." ujar Irwan dalam sidang Paripurna.

"Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri," ucap Irwan.

Irwan juga menyarankan agar pada pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nantinya kendaraan roda dua bisa masuk dalam kategori transportasi umum.

"Saran kami agar pada pembahasan revisi undang-undang ini bisa terus pada bagaimana memasukkan kendaraan roda dua pada kategori transportasi umum," kata Irwan.

Nah lho mulai timbul pro kontra nih!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ungkap Ada Wacana Pengalihan Pembuatan SIM, STNK, BKPB ke Kemenhub

DPR Ungkap Ada Wacana Pengalihan Pembuatan SIM, STNK, BKPB ke Kemenhub

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 21:20 WIB

Waspada Beli Mobil di Jawa Timur, Ditipu STNK Palsu

Waspada Beli Mobil di Jawa Timur, Ditipu STNK Palsu

Jatim | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:36 WIB

Sempat Tak Sadarkan Diri, Sapto Tewas Saat Akan Perpanjang STNK

Sempat Tak Sadarkan Diri, Sapto Tewas Saat Akan Perpanjang STNK

Jogja | Minggu, 02 Februari 2020 | 11:58 WIB

Terkini

Jangan Nekat Pakai Pertalite, Ini 5 Motor Matic yang Wajib Pakai Pertamax agar Mesin Tak Jebol

Jangan Nekat Pakai Pertalite, Ini 5 Motor Matic yang Wajib Pakai Pertamax agar Mesin Tak Jebol

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 12:14 WIB

5 Pilihan Motor Trail Listrik dengan Fitur Fast Charging, Performa Tangguh

5 Pilihan Motor Trail Listrik dengan Fitur Fast Charging, Performa Tangguh

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 12:02 WIB

5 Mobil 5-Seater yang Aman Pakai Pertalite, Solusi Hemat BBM untuk Penggunaan Sehari-hari

5 Mobil 5-Seater yang Aman Pakai Pertalite, Solusi Hemat BBM untuk Penggunaan Sehari-hari

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:46 WIB

Naksir Access 125? Simak Daftar Harga Motor Matic Suzuki Terbaru yang Lebih Irit dan Fitur Mumpuni

Naksir Access 125? Simak Daftar Harga Motor Matic Suzuki Terbaru yang Lebih Irit dan Fitur Mumpuni

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:39 WIB

4 Motor Listrik Murah yang Juga Cocok untuk Operasional MBG, Bisa Jadi Alternatif

4 Motor Listrik Murah yang Juga Cocok untuk Operasional MBG, Bisa Jadi Alternatif

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:35 WIB

Tips Menghindari Jalan Sempit di Google Maps, agar Tidak Terjebak dan Kesasar

Tips Menghindari Jalan Sempit di Google Maps, agar Tidak Terjebak dan Kesasar

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:29 WIB

Mending Gear Ultima atau Freego? Tengok Daftar Harga Motor Matic Yamaha April 2026

Mending Gear Ultima atau Freego? Tengok Daftar Harga Motor Matic Yamaha April 2026

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:27 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Riwayat Servis Mobil Bekas? Cek Hal Ini

Bagaimana Cara Mengetahui Riwayat Servis Mobil Bekas? Cek Hal Ini

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:15 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Gaikindo Ungkap Cara Merek China Habisi Industri Kendaraan Niaga Dalam Negeri

Gaikindo Ungkap Cara Merek China Habisi Industri Kendaraan Niaga Dalam Negeri

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:02 WIB