Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:08 WIB
Pantau Rumah Kosong dari Ketinggian Rumput, Lima Pencuri Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Suara.com - Polisi membekuk lima tersangka komplotan spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial D, AR, ES, S dan J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menuturkan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. Menurut Yusri tersangka dengan inisial I merupakan otak dari komplotan spesialis pencurian rumah kosong tersebut.

"Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

Sementara itu, Yusri menyebut tersangka lainnya, yakni AR berperan membantu I untuk menggondol barang-barang yang berada di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka ES berperan mengawasi lingkungan sekitar rumah kosong yang menjadi target sasaran mereka.

Adapun, Yusri menjelaskan berdasar keterangan para tersangka mereka menarget rumah-rumah kosong dengan melakukan patroli terlebih dahulu. Menurut pengakuan para tersangka mereka menarget rumah kosong dengan cara melihat dari rumput yang berada di lokasi.

"Modusnya dengan cara mereka berpatroli mencari sasaran mana rumah-rumah yang kosong, keterengan sekarang ini rata-rata dia melihat dari rumput yang agak tinggi itu rumah kosong," katanya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak 10 kali di sekitar Jakarta Barat. Mereka biasa menjual hasil curiannya seperti emas, laptop, dan ponsel kepada seorang penadah yakni tersangka S dan J.

"S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Pencurian Motor Asal Lampung

Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Pencurian Motor Asal Lampung

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 13:09 WIB

Bawa Senjata Api saat Beraksi, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Motor

Bawa Senjata Api saat Beraksi, Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Motor

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 12:17 WIB

Heboh Pencurian Velg Mobil, Luthfi Ditangkap Usai Curi Roda Ambulans

Heboh Pencurian Velg Mobil, Luthfi Ditangkap Usai Curi Roda Ambulans

Jawa Tengah | Senin, 03 Februari 2020 | 10:21 WIB

Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban

Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 18:24 WIB

Terkini

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB