Data Tapol Papua Disebut Sampah, Mahfud Diminta Tidak Berasumsi

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 12 Februari 2020 | 14:52 WIB
Data Tapol Papua Disebut Sampah, Mahfud Diminta Tidak Berasumsi
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, data tahanan politik atau tapol Papua yang diserahkan oleh aktivis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya sampah.

Menanggapi pernyataan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai sebaiknya Mahfud bisa mengecek data tersebut terlebih dahulu ketimbang mendahulukan asumsi.

Usman menilai kalau data tapol Papua dan korban Nduga tersebut bernilai terlalu penting kalau disetarakan dengan sampah. Menurutnya pemerintah bisa mengecek dengan mudah terkait data tersebut.

"Misalnya, data 57 tahanan nurani atau tahanan politik dapat ditelusuri dari informasi tentang proses hukum yang dijalankan oleh jajaran lembaga penegak hukum. Menkopolhukam dapat meminta Kapolri, Jaksa Agung atau Menkumham," kata Usman saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Ia pun menilai kalau Mahfud jangan buru-buru berasumsi kalau data yang diserahkan oleh tim aktivis kepada Presiden Jokowi itu tidak penting. Usman menyebut kalau data tersebut wujud dari informasi kemanusiaan.

"Sebaiknya Menkopolhukam baca dahulu, telusuri kebenarannya, dan tidak apriori dahulu. Data itu bukan bukan sekadar statistik, melainkan info tentang manusia, baik yang kehilangan kemerdekaannya, maupun yang kehilangan nyawanya," ujarnya.

Lagipula kata Usman, apa yang dilakukan Veronica Koman bersama kawan-kawannya sama dengan menjalani peraturan. Ia menyebut contoh, yakni Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia."

Juga dengan Pasal 101 dalam UU yang sama berbunyi "Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia."

"Apa yang dilakukan oleh Veronica adalah wujud dari parisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM," ujar dia.

baca juga

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut dokumen data tahanan politik Papua yang diberikan aktivis Papua Veronica Koman adalah sampah. Dokumen itu diberikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melawat ke Australia.

Mahfud menyebut jika dokumen itu tidak penting. Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengaku tidak mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar sudah diserahkan langsung kepada Kepala Negara.

Mahfud menyebutkan bahwa banyak warga yang berebut untuk menyerahkan surat ke Jokowi saat warga bersalaman dengan Kepala Negara.

"Saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada Presiden, ada yang kasih map, amplop, surat gitu, jadi tidak ada urusan Koman atau bukan. Kita tidak tahu itu Koman apa bukan," kata dia.

"Itu anulah, kalau memang ada ya sampah saja lah," tambah Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Mahfud Sampah, Veronica: Jokowi Selfie saat Terima Data Tapol Papua

Disebut Mahfud Sampah, Veronica: Jokowi Selfie saat Terima Data Tapol Papua

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:25 WIB

Veronica Koman Sebut Luka Orang Papua Makin Dalam karena Ucapan Mahfud MD

Veronica Koman Sebut Luka Orang Papua Makin Dalam karena Ucapan Mahfud MD

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:06 WIB

Mahfud MD: WNI Eks ISIS Tak Minta Dipulangkan

Mahfud MD: WNI Eks ISIS Tak Minta Dipulangkan

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 12:47 WIB

Mahfud MD: WNI eks ISIS Tak Akui Sebagai Warga Indonesia, Paspor Dibakar

Mahfud MD: WNI eks ISIS Tak Akui Sebagai Warga Indonesia, Paspor Dibakar

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 11:52 WIB

YLBHI Sayangkan Ucapan Mahfud MD yang Sebut Data Tapol Papua Sampah

YLBHI Sayangkan Ucapan Mahfud MD yang Sebut Data Tapol Papua Sampah

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 11:47 WIB

Mahfud MD Dikecam Sebut Dokumen Tapol Papua Veronica Sampah

Mahfud MD Dikecam Sebut Dokumen Tapol Papua Veronica Sampah

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 11:37 WIB

Indonesia Tak Mau Pulangkan WNI eks ISIS, Mahfud: Mereka Pergi Mau Ngapain?

Indonesia Tak Mau Pulangkan WNI eks ISIS, Mahfud: Mereka Pergi Mau Ngapain?

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 10:19 WIB

Sebut Dokumen Tapol Papua Sampah, Politikus Demokrat Kritik Mahfud MD

Sebut Dokumen Tapol Papua Sampah, Politikus Demokrat Kritik Mahfud MD

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 09:24 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×