"Jadi tidak ada yang mau tanggungjawab?" tanya Najwa.
Pertanyaan Najwa tersebut hanya disambut gelak tawa oleh kedua anggota DPR itu. Para penonton yang ada di studio juga ikut tertawa.
Untuk diketahui, dalam pasal 43J UU Antiterorisme disebutkan DPR memiliki tugas untuk membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan DPR RI.
Namun, setelah hampir 2 tahun aturan tersebut dibuat hingga kini DPR belum juga menjalankan tugasnya membentuk tim pengawasan tersebut.