Penghina Wali Kota Risma Ditangkap, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Minggu, 02 Februari 2020 | 17:19 WIB
Penghina Wali Kota Risma Ditangkap, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim adanya deskriminasi hukum di balik penangkapan penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Fadli menilai penangkapan tersebut terkesan tebang pilih.

Hal itu disampaikan Fadli Zon ketika melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Ia menanggapi pertanyaan Ustaz Hilmi Firdausi mengenai perlakuan berbeda yang didapat penghina Risma dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hilmi menyertakan artikel soal penangkapan penghina Wali Kota Risma dan unggahan akun Facebook Ade Armando soal meme Anies berwajah joker.

"Ada yang bisa menerangkan kepada saya kenapa perlakuan hukum yang beda ini bisa terjadi ??? Silahkan teman-teman (terutama) yang ahli dibidang hukum menjelaskan...please, saya mau komen objektif, jangan berdasar kebencian yaa," cuit @Hilmi28, seperti dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2020).

Terkait pertanyaan itu, Fadli Zon pun memberi tanggapan. Ia menyebut dua kasus itu telah menunjukkan adanya deskriminasi hukum di Indonesia. Di mana, ia menilai hukum ditegakkan sesuai dengan selera penguasa.

Terlebih setelah mengetahui, oknum-oknum yang melontarkan hinaan kepadanya juga tidak ditangkap. Berbeda dengan kasus yang menyeret nama Risma.

"Realitas diskriminasi hukum di negeri ini. Sesuai selera penguasa. Dulu yang menghina, memfitnah, mengancam saya juga nggak ada yang ditangkap," ungkap Fadli.

Fadli Zon tanggapi penangkapan peghina Wali Kota Risma. (Twitter/@fadlizon)
Fadli Zon tanggapi penangkapan peghina Wali Kota Risma. (Twitter/@fadlizon)

Untuk diketahui, pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil dicokok aparat kepolisian pada Jumat (31/1), setelah menghina Wali Kota Risma lewat media sosial.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan diamankan saat malam hari tanpa perlawanan di tempat tinggalnya yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Teddy Sempat Kunjungi Makam Lina Jubaedah Usai Hasil Autopsi Keluar

Sebelumnya, akun tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dalam postingan yang dibuat pada tanggal 16 Januari 2020.

Akun tersebut menuliskan kalimat hinaan berisi ucapan yang menyamakan perempuan nomor satu di Surabaya dengan seekor katak betina. "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina", tulisnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI