Penghina Wali Kota Risma Ditangkap, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Minggu, 02 Februari 2020 | 17:19 WIB
Penghina Wali Kota Risma Ditangkap, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengklaim adanya deskriminasi hukum di balik penangkapan penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Fadli menilai penangkapan tersebut terkesan tebang pilih.

Hal itu disampaikan Fadli Zon ketika melalui akun Twitter pribadinya, @fadlizon. Ia menanggapi pertanyaan Ustaz Hilmi Firdausi mengenai perlakuan berbeda yang didapat penghina Risma dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hilmi menyertakan artikel soal penangkapan penghina Wali Kota Risma dan unggahan akun Facebook Ade Armando soal meme Anies berwajah joker.

"Ada yang bisa menerangkan kepada saya kenapa perlakuan hukum yang beda ini bisa terjadi ??? Silahkan teman-teman (terutama) yang ahli dibidang hukum menjelaskan...please, saya mau komen objektif, jangan berdasar kebencian yaa," cuit @Hilmi28, seperti dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2020).

Terkait pertanyaan itu, Fadli Zon pun memberi tanggapan. Ia menyebut dua kasus itu telah menunjukkan adanya deskriminasi hukum di Indonesia. Di mana, ia menilai hukum ditegakkan sesuai dengan selera penguasa.

Terlebih setelah mengetahui, oknum-oknum yang melontarkan hinaan kepadanya juga tidak ditangkap. Berbeda dengan kasus yang menyeret nama Risma.

"Realitas diskriminasi hukum di negeri ini. Sesuai selera penguasa. Dulu yang menghina, memfitnah, mengancam saya juga nggak ada yang ditangkap," ungkap Fadli.

Fadli Zon tanggapi penangkapan peghina Wali Kota Risma. (Twitter/@fadlizon)
Fadli Zon tanggapi penangkapan peghina Wali Kota Risma. (Twitter/@fadlizon)

Untuk diketahui, pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil dicokok aparat kepolisian pada Jumat (31/1), setelah menghina Wali Kota Risma lewat media sosial.

Pelaku yang merupakan seorang perempuan diamankan saat malam hari tanpa perlawanan di tempat tinggalnya yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, akun tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dalam postingan yang dibuat pada tanggal 16 Januari 2020.

Akun tersebut menuliskan kalimat hinaan berisi ucapan yang menyamakan perempuan nomor satu di Surabaya dengan seekor katak betina. "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina", tulisnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Banjir di Era Anies, Faizal: Bisa Jadi Ini Doa Ahok yang Dizalimi

Jakarta Banjir di Era Anies, Faizal: Bisa Jadi Ini Doa Ahok yang Dizalimi

News | Minggu, 02 Februari 2020 | 13:24 WIB

Ditangkap di Bogor, Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Seorang Perempuan

Ditangkap di Bogor, Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Seorang Perempuan

Jatim | Sabtu, 01 Februari 2020 | 20:24 WIB

Pemilik Akun Facebook Penghina Wali Kota Risma Ditangkap di Jawa Barat

Pemilik Akun Facebook Penghina Wali Kota Risma Ditangkap di Jawa Barat

Jatim | Sabtu, 01 Februari 2020 | 16:38 WIB

Evakuasi 243 WNI dari Wuhan Hari Ini dan 4 Berita Heboh Nasional

Evakuasi 243 WNI dari Wuhan Hari Ini dan 4 Berita Heboh Nasional

News | Sabtu, 01 Februari 2020 | 10:44 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB