Temui Mahfud MD, PGI Minta Revisi SKB 2 Menteri dan FKUB

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 13 Februari 2020 | 12:15 WIB
Temui Mahfud MD, PGI Minta Revisi SKB 2 Menteri dan FKUB
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menyerahkan pokok-pokok revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Penyerahan itu dilakukan lantaran SKB 2 Menteri berjalan jauh dari niat awalnya yakni memudahkan antar umat beragama.

Ketua PGI, Pdt Gomar Gultom mengatakan, bahwa SKB 2 Menteri yang resmi aktif pada 2006 itu tujuannya ialah untuk memudahkan umat beragama hidup berdampingan. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, SKB 2 Menteri itu malah ditafsirkan lain sehingga yang muncul bukan kemudahan, tetapi malah membatasi antar umat beragama.

"Nah, yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Gomar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2019).

Salah satu yang diminta mereka untuk diperbaiki ialah terkait penguatan terhadap fasilitasi pemerintah daerah terhadap kebutuhan umat untuk beragama. Selain itu mereka juga mengajukan revisi soal posisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menurutnya, dalam perjalanannya FKUB menjalani konsep proporsional di mana akan menggunakan voting dalam setiap pengambilan keputusan. Poin itu yang dianggap PGI mesti direvisi.

"Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah," ujarnya.

"Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah. oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat," sambungnya.

Selain itu, peranan FKUB di tengah-tengah masyarakat disebutkannya ialah untuk menjalanlan dialog dan kerja sama antar umat beragama. Kata dia, FKUB tidak hanya fokus pada pemberian rekomendasi pemberian izin.

baca juga

"Karena izin itu adalah otoritas negara. Tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB. FKUB itu kan perangkat sipil, bukan otoritas negara," katanya lagi.

Gomar menambahkan yang lebih layak untuk memberikan rekomendasi itu adalah setingkat Kementerian Agama dan sejajarnya sebagai bentuk perwakilan pemerintah.

"Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan

Maruf: Jika Rumah Ibadah Telah Penuhi Syarat, Tak Boleh Ada Penolakan

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 20:06 WIB

Kerusuhan Terjadi di Berbagai Lokasi, PGI Ajak Masyarakat Doa Bersama

Kerusuhan Terjadi di Berbagai Lokasi, PGI Ajak Masyarakat Doa Bersama

News | Minggu, 29 September 2019 | 07:50 WIB

Di Istana, PGI Bicara Dukungan Umat Kristiani di Pemilu 2019 dengan Jokowi

Di Istana, PGI Bicara Dukungan Umat Kristiani di Pemilu 2019 dengan Jokowi

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:28 WIB

Tidak Ada Korban di Kebakaran RS PGI Cikini

Tidak Ada Korban di Kebakaran RS PGI Cikini

News | Selasa, 04 September 2018 | 12:54 WIB

RS PGI Cikini Kebakaran karena Korsleting Listrik pada Travo

RS PGI Cikini Kebakaran karena Korsleting Listrik pada Travo

News | Selasa, 04 September 2018 | 12:29 WIB

Usai Pilkada Jelang Pilpres 2019, Jabar dan Sumut Rawan Isu SARA

Usai Pilkada Jelang Pilpres 2019, Jabar dan Sumut Rawan Isu SARA

News | Jum'at, 29 Juni 2018 | 20:06 WIB

PGI Meminta Tak Beri Panggung Tokoh Agama Penyebar Radikalisme

PGI Meminta Tak Beri Panggung Tokoh Agama Penyebar Radikalisme

News | Minggu, 13 Mei 2018 | 12:36 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB