Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 13 Februari 2020 | 20:07 WIB
Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Ratusan WNI Eks ISIS secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraannya sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Adapun dokumen pengesahannya itu akan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres).

Status kewarganegaraan para WNI eks ISIS itu sudah hilang atau stateless sempat disampaikan oleh Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ucapan Moeldoko itu tidak salah.

"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Kemudian proses stateless ratusan WNI eks ISIS tersebut bisa dilakukan oleh presiden, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Namun proses stateless itu dilakukan melalui proses hukum administrasi yang diteliti oleh menteri dan ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hukum administrasi itu diatur di pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," ujarnya.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan pak Moeldoko, pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui presiden lewat Keppres. Ia menekankan bahwa keputusan stateless di atas kertas itu bukan melalui proses pengadilan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaskan bagaimana seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Dalam Pasal 23 huruf i disebutkan kalau WNI bisa hilang status kewarganegaraannya apabila bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

baca juga

Untuk diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.

"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon

Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 18:09 WIB

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:47 WIB

Data Jumlah WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Kirim Tim Verifikasi

Data Jumlah WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Kirim Tim Verifikasi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:33 WIB

Mahfud MD Singgung Industri Hukum, Erick Tersenyum sampai Geleng-geleng

Mahfud MD Singgung Industri Hukum, Erick Tersenyum sampai Geleng-geleng

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:26 WIB

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:15 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×