Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2020 | 20:07 WIB
Status Stateless WNI Eks ISIS Bisa Disahkan Melalui Keppres
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Ratusan WNI Eks ISIS secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraannya sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Adapun dokumen pengesahannya itu akan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres).

Status kewarganegaraan para WNI eks ISIS itu sudah hilang atau stateless sempat disampaikan oleh Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ucapan Moeldoko itu tidak salah.

"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Kemudian proses stateless ratusan WNI eks ISIS tersebut bisa dilakukan oleh presiden, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Namun proses stateless itu dilakukan melalui proses hukum administrasi yang diteliti oleh menteri dan ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hukum administrasi itu diatur di pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," ujarnya.

"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan pak Moeldoko, pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui presiden lewat Keppres. Ia menekankan bahwa keputusan stateless di atas kertas itu bukan melalui proses pengadilan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaskan bagaimana seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya.

Dalam Pasal 23 huruf i disebutkan kalau WNI bisa hilang status kewarganegaraannya apabila bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Untuk diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.

"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.

Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon

Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 18:09 WIB

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:47 WIB

Data Jumlah WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Kirim Tim Verifikasi

Data Jumlah WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Kirim Tim Verifikasi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:33 WIB

Mahfud MD Singgung Industri Hukum, Erick Tersenyum sampai Geleng-geleng

Mahfud MD Singgung Industri Hukum, Erick Tersenyum sampai Geleng-geleng

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:26 WIB

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:15 WIB

Terkini

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB