Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana
Jum'at, 14 Februari 2020 | 21:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dikenal Dunia, Turis Arab ke Puncak Bogor Cuma Cari Wisata Seks Halal
14 Februari 2020 | 18:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI