- Presiden Donald Trump mengklaim berhasil membatalkan eksekusi mati terhadap delapan aktivis perempuan Iran melalui permintaan langsungnya pada Rabu (22/4).
- Otoritas kehakiman Iran membantah klaim Trump dan menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana eksekusi mati bagi para aktivis tersebut.
- Kelompok HAM internasional menyoroti delapan aktivis yang menghadapi tuntutan hukum berat akibat keterlibatan dalam demonstrasi di Iran.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim bahwa Iran membatalkan rencana eksekusi terhadap delapan perempuan aktivis setelah dirinya mengajukan permintaan langsung.
Trump menyebut keputusan itu sebagai kabar yang sangat baik dan mengaku pemerintah Iran menghormati permintaannya.
“Delapan perempuan pengunjuk rasa yang sebelumnya akan dieksekusi malam ini di Iran tidak lagi akan dibunuh. Empat akan dibebaskan segera, dan empat lainnya dijatuhi hukuman satu bulan penjara,” tulis Trump melalui platform Truth Social, Rabu (22/4) waktu setempat.
“Saya sangat menghargai bahwa Iran dan para pemimpinnya menghormati permintaan saya sebagai Presiden Amerika Serikat,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut segera dibantah oleh otoritas kehakiman Iran.

Pihak Iran menyebut klaim Trump sebagai informasi yang keliru dan menegaskan bahwa tidak ada rencana eksekusi terhadap delapan perempuan tersebut.
“Trump kembali mendapat informasi yang salah dari berita palsu,” demikian pernyataan lembaga peradilan Iran seperti dilansir dari NY Post.
Otoritas peradilan Iran menjelaskan bahwa sebagian dari 8 aktivitas wanita tersebut elah dibebaskan dan lainnya hanya menghadapi hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Di sisi lain, kelompok HAM menegaskan bahwa sejumlah perempuan tersebut memang menghadapi tuntutan berat terkait aksi protes di Iran.
Salah satunya adalah Bita Hemmati, yang disebut dijatuhi hukuman mati karena keterlibatannya dalam demonstrasi pada Januari 2026.
Menurut laporan organisasi aktivis, Hemmati bersama beberapa terdakwa lain dituduh melakukan tindakan seperti melempar benda ke aparat keamanan, meneriakkan slogan protes, hingga merusak fasilitas publik.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Iran Human Rights yang berbasis di Norwegia.
Dua dari delapan perempuan tersebut dilaporkan telah berada di luar penjara dengan status jaminan sejak Maret.
Sementara itu, aktivis diaspora Iran Masih Alinejad yang berbasis di Amerika Serikat turut mempublikasikan nama dan foto para perempuan tersebut, serta menyerukan perhatian internasional terhadap kasus mereka.