Gerebek Klinik Dokter Pecatan PNS, Polisi Temukan 2 Janin Berusia 6 Bulan

Jum'at, 14 Februari 2020 | 22:08 WIB
Gerebek Klinik Dokter Pecatan PNS, Polisi Temukan 2 Janin Berusia 6 Bulan
Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polisi turut mengamankan barang bukti berupa janin berusia enam bulan terkait pengungkapan praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada dua janin yang ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di klinik aborsi tersebut. Diduga janin-janin tersebut baru saja digugurkan.

"Terakhir barang bukti kita temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu," kata Yusri di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.

Dalam kasus ini, terkuak jika klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu pernah menangani sebanyak 1632 pasien dan telah membunuh sebanyak 903 janin bayi. Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu melalui media sosial.

Selama beroperasi, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Dari penggerebekan klinik tersebut, Dokter A ternyata merupakan mantan PNS yang dipecat lantaran kerap membolos. Tersangka juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus serupa pada tahun 2016 saat membuka praktik klinik aborsi Cimandiri, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka di antaranya, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Baca Juga: Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI