Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 21:57 WIB
Turis Arab Penyewa PSK Kawin Kontrak Jadi Orang yang Pertama Dijerat Pidana
Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Abdul Alziz Alim M alias Ali, turis asal Arab Saudi ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi bermodud kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Ali merupakan pelanggan jasa prostitusi yang dilakoni H Saleh dan tiga tersangka lain yakni, Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma serta Devi Okta Renaldi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengakui ini kali pertama seorang pelanggan PSK ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya. Ini yang pertama pelanggan dijerat pidana. Kami sudah koordinasi dengan jaksa. Ini bisa diproses (pengguna)," kata Brigjen Ferdy Sumbo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Bareskrim Polri merilis kasus kasus prostitusi modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Bareskrim Polri merilis kasus kasus prostitusi modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Menurut Ferdy, tindakan Ali sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Jadi, sesuai formil dan materil WNA di indonesia melakukan pelanggaran hukum sesuai pasal 2 ayat 1 eksploitasi seksual pengguna langsung. Untuk ancamannya 3 tahun minimal dan maksimal 15 tahun," terangnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah membidik Ali sejak lama. Saat itu, pelaku hendak bertemu dengan seorang PSK di sebuah Hotel Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pelaku ini sudah dua kali booking. Pas booking kedua kalinya kami ikuti, begitu sampai hotel kami gerebek," ujar Ferdy.

Kronologi kasus ini bermula ketika Ali mencari PSK wanita lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungi H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.

Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Villa wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta. Keuntungan yang didapat oleh H. Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu," kata Sambo.

Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.

Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.

"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uanlg sebesar Rp 1 juta maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikenal Dunia, Turis Arab ke Puncak Bogor Cuma Cari Wisata Seks Halal

Dikenal Dunia, Turis Arab ke Puncak Bogor Cuma Cari Wisata Seks Halal

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 18:35 WIB

Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak

Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:58 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 37 Pemain Judi Gelper di Pangkal Pinang

Bareskrim Polri Tangkap 37 Pemain Judi Gelper di Pangkal Pinang

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:28 WIB

Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih

Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 13:35 WIB

Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih

Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih

News | Senin, 10 Februari 2020 | 21:35 WIB

Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 21:33 WIB

Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar

Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 17:25 WIB

Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika

Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:45 WIB

Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan

Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 18:20 WIB

Usai Sambangi Dewan Pers, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim Polri

Usai Sambangi Dewan Pers, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim Polri

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 15:30 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB