KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 15 Februari 2020 | 05:50 WIB
KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut pemberian status DPO atau buronan ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak berlebihan. Dia membantah ucapan pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.

Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan dua tersangka lainnya dalam status DPO, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

"Tidak lah, sebelumnya KPK juga seperti itu karena ada beberapa tersangka yang kami jemput. Kalau kami tahu keberadaan yang bersangkutan tetapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan yang bersangkutan makanya kami keluarkan DPO," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal pemanggilan yang sudah dilakukan secara patut oleh lembaganya, namun Nurhadi tidak pernah memenuhi panggilan.

"Kami kan dalam dalam pemanggilan baik saksi tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas. Yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut, ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, kami datangi ke rumahnya kosong," ungkap Alex.

Oleh karena itu, kata dia, KPK pun memasukkan status DPO terhadap Nurhadi.

"Sesuai peraturan perundang-undangan kami kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO. Kami sudah bersurat ke Polri untuk membantu cari yang bersangkutan supaya bisa hadir di KPK untuk kami periksa," kata dia.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

baca juga

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku

Sudah Lama Buron, KPK Akhirnya Bentuk Tim Khusus Mencari Harun Masiku

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:21 WIB

KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang

KPK Eksekusi Hendri Yuzal Stafsus Gubernur Irwandi Yusuf ke Lapas Cipinang

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:04 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 14 Februari 2020 | 17:34 WIB

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipenjara di Sukamiskin Bandung

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 16:13 WIB

Terkini

Tetap Tenang Jangan Panik, Ini 6 Langkah Lindungi Diri dari Abu Vulkanik

Tetap Tenang Jangan Panik, Ini 6 Langkah Lindungi Diri dari Abu Vulkanik

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:57 WIB

Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang

Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 09:53 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sudah Sampai Depok dan Bogor, Warga Pakai Masker-Kurangi Aktivitas

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:51 WIB

PSSI Pekanbaru Resmi Dilantik, Ungkap Strategi Bina Pemain Muda sejak Dini

PSSI Pekanbaru Resmi Dilantik, Ungkap Strategi Bina Pemain Muda sejak Dini

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 09:48 WIB

Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng

Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng

Jawa Tengah | Minggu, 06 September 2026 | 09:43 WIB

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Menyebar Hingga ke Jakarta dan Depok

Imbas Erupsi Anak Krakatau, Abu Vulkanik Menyebar Hingga ke Jakarta dan Depok

News | Minggu, 06 September 2026 | 09:33 WIB

Promo Belanja Minimal Rp350 Ribu di Lilla by Sociolla Langsung Dapat Cashback

Promo Belanja Minimal Rp350 Ribu di Lilla by Sociolla Langsung Dapat Cashback

Bri | Minggu, 06 September 2026 | 09:33 WIB

17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 September: Dapatkan Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis

17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 September: Dapatkan Pemain OVR Tinggi dan Gems Gratis

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 09:32 WIB

Daftar Rumus Volume Semua Bangun Ruang, Lengkap dengan Contoh Soal

Daftar Rumus Volume Semua Bangun Ruang, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Minggu, 06 September 2026 | 09:31 WIB

Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Selimuti Ruas Jalan Protokol Bandarlampung

Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Selimuti Ruas Jalan Protokol Bandarlampung

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 09:30 WIB

×