Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2020 | 02:00 WIB
Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok : Kemenaker).

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menepis angggapan jika draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan menghilangkan upah minimum kaum buruh.

Ida mengklaim RUU tersebut tidak akan menghilangkan upah minimum serta pesangon bagi kaum buruh. Dia menyebut, lewat RUU tersebut pemerintah mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada. Malah justru dalam RUU Cipta Kerja itu kami kenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Program tersebut, kata Ida, terdapat uang saku yang diberikan pada kaum buruh. Selain itu, program tersebut juga memberikan pelatihan dan jaminan akses penempatan.

"Ini adalah ada uang saku yang diberikan, pelatihan vokasi yang diberikan, dan jaminan atau akses penempatan. Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.

"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Menurut Rusdi, poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial serta sanksi pidana bagi pengusaha.

"Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum di bawah upah minimum, dahsyat pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," ucap Rusdi.

Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi

Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi

News | Senin, 17 Februari 2020 | 21:24 WIB

Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau

Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Repot, Fahri Hamzah: Nanti Jadi Kacau

News | Senin, 17 Februari 2020 | 21:00 WIB

PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB