PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 17 Februari 2020 | 15:25 WIB
PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Suara.com - Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang. Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pernyataan Azis itu ia sampaiakan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.

"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.

Nantinya, kata Azis, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.

"Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di Kesekjenan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat pimpinan lalu ke badan musyawarah, baru selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

baca juga

Adapun isi Pasal 170 yang termuat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 14:37 WIB

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Video | Senin, 17 Februari 2020 | 14:14 WIB

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:59 WIB

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Your Say | Senin, 17 Februari 2020 | 12:29 WIB

Terkini

Cegah Perilaku Merusak, Siswa Eks Anak Jalanan di Sekolah Rakyat Bakal Diisolasi Dulu

Cegah Perilaku Merusak, Siswa Eks Anak Jalanan di Sekolah Rakyat Bakal Diisolasi Dulu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 14:15 WIB

Cara Menyimpan Cabai dan Bumbu Dapur di Kulkas agar Tidak Cepat Busuk

Cara Menyimpan Cabai dan Bumbu Dapur di Kulkas agar Tidak Cepat Busuk

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 14:15 WIB

4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan

4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan

Tekno | Jum'at, 04 September 2026 | 14:14 WIB

Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total

Ijen Membara! Api Kepung Pondok Bunder, Jalur Pendakian Resmi Ditutup Total

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 14:09 WIB

14 Orang Dievakuasi dari Kebakaran Apartemen Pavilion, Petugas Masih Sisir Korban Terjebak!

14 Orang Dievakuasi dari Kebakaran Apartemen Pavilion, Petugas Masih Sisir Korban Terjebak!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 14:02 WIB

Ulasan Mangir: Intrik Kekuasaan dan Tragedi di Tanah Jawa

Ulasan Mangir: Intrik Kekuasaan dan Tragedi di Tanah Jawa

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 14:00 WIB

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Drama Utang BUMN Karya: Waskita Diberi Waktu, PTPP Tak Diberi Jalan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 13:59 WIB

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?

8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ditipu atau Sengaja Jadi Tentara Bayaran?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:56 WIB

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:54 WIB

Siap-siap! Tiket Ragunan Bakal Naik Jadi Rp10 Ribu

Siap-siap! Tiket Ragunan Bakal Naik Jadi Rp10 Ribu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:53 WIB

×