PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 17 Februari 2020 | 15:25 WIB
PP Tak Bisa Ubah UU, DPR: Mungkin Isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja Salah Ketik
Politis Partai Golkar Azis Syamsuddin diperiksa KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Suara.com - Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang. Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pernyataan Azis itu ia sampaiakan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.

"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.

Nantinya, kata Azis, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.

"Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di Kesekjenan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat pimpinan lalu ke badan musyawarah, baru selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

Adapun isi Pasal 170 yang termuat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud: Mungkin Salah Ketik

News | Senin, 17 Februari 2020 | 14:37 WIB

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Video | Senin, 17 Februari 2020 | 14:14 WIB

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

Buruh Tolak Omnibus Law, Bos BKPM Bilang Begini

News | Senin, 17 Februari 2020 | 12:59 WIB

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Hiruk-Pikuk Omnibus Law

Your Say | Senin, 17 Februari 2020 | 12:29 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB