Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 18 Februari 2020 | 16:15 WIB
Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa
Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, dalam salah satu pasal tersebut tertulis jika pemerintah berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Mahfud menilai salah ketik merupakan hal biasa. Dalam artian, masyarakat diberi ruang untuk memantau naskah tersebut secara jeli.

"Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2/2020).

Mantan Ketua MK itu menyebut ada keliru ketik dalam draf RUU Cipta Kerja itu. Untuk itu pemerintah kata Mahfud, akan mengubah poin peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang kembali ke asas hukum yang berlaku.

"Salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi udah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang," jelasnya.

Kekinian, draf tersebut masih bisa diperbaiki. Dalam prosesnya, DPR yang akan merevisi ihwal keliru ketik tersebut.

"Kalau itu terketik keliru itu nanti bisa diperbaiki dalam proses di DPR. DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU Demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan aja dibuka," kata Mahfud.

Dalam RUU yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja itu dalam Bab XIII Pasal 170 Ayat 1, disebutkan jika dalam rangka percepatan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya, dalam ayat (2) diperjelas bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

baca juga

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik

Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:12 WIB

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:27 WIB

Pemerintah Bantah RUU Ciptaker Berlawanan Dengan Desentralisasi dan Otda

Pemerintah Bantah RUU Ciptaker Berlawanan Dengan Desentralisasi dan Otda

Bisnis | Senin, 17 Februari 2020 | 22:58 WIB

Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum

Menaker Tepis Tudingan RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Upah Minimum

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 02:00 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×