Tak Terima Dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Ajukan Banding ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:03 WIB
Tak Terima Dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Ajukan Banding ke KPK
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)

Suara.com - Kompol Rossa Purbi Bekti resmi mengajukan banding atas pemulangan dirinya sebagai penyik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Kompol Rossa telah melayangkan surat keberatan dan langsung ditujukan ke pimpinan KPK era Firli Bahuri.

"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) malam.

Ali menuturkan, setelah mendapatkan surat keberatan dari Kompol Rossa lima pimpinan kekinian tengah mengkaji lebih jauh. Setelah itu akan ditanggapi dan disampaikan ke Rossa.

"Kalau sudah selesai (dipelajari), jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rossa," ujar Ali.

Meski demikian, Ali menyebut KPK menghormati langkah yang dilakukan Kompol Rossa atas protes pemulangannya dari penyidik KPK ke institusi Polri.

Menurut Ali, pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya admimistrasi, yaitu keberatan dan banding," tutup Ali.

Untuk diketahui, Kompol Rossa adalah penyidik KPK yang menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020.

baca juga

Namun, Polri menyatakan pembatalan untuk pemulangan Kompol Rossa disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.

Dimana surat pembatalan, langsung ditandatangani oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Komlol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.

Kembali, pimpinan KPK era Firli Cs, merespon surat pembatalan yang dikirim Polri, dengan kembali mengirikan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.

Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap 8 Pengedar Uang Palsu di Wilayah Jakarta hingga Jawa Barat

Polisi Tangkap 8 Pengedar Uang Palsu di Wilayah Jakarta hingga Jawa Barat

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:36 WIB

Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar

Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar

Foto | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:57 WIB

Diperiksa KPK Kasus RJ Lino, DirOps Pelindo II: Pertanyaannya Biasa Saja

Diperiksa KPK Kasus RJ Lino, DirOps Pelindo II: Pertanyaannya Biasa Saja

News | Senin, 17 Februari 2020 | 19:06 WIB

ISIS Eks WNI Nekat Balik ke Indonesia, Kabaharkam Polri: Tindak Tegas!

ISIS Eks WNI Nekat Balik ke Indonesia, Kabaharkam Polri: Tindak Tegas!

News | Sabtu, 15 Februari 2020 | 21:28 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×