Suara.com - Barang bukti setumpuk uang palsu dihadrikan saat rilisi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/02). Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp 2,1 miliar dan 100 ribu dolar AS dan mengamankan Handphone genggam, juga peralatan untuk mencetak uang. Dalam pengungkapan ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap. [Suara.com/Alfian Winanto]
Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:57 WIB
BERITA TERKAIT
Sindikat Judol Jaringan KambojaChina Dibongkar Bareskrim Polri, 22 Tersangka Ditangkap
18 Juli 2025 | 17:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 22:45 WIB
Foto | 18:20 WIB
Foto | 19:01 WIB
Foto | 18:17 WIB
Foto | 19:38 WIB
Foto | 19:37 WIB